Asosiasi Pengacara Menentang Pernyataan Mendagri Soal Perda Miras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pengacara senior dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Rozaq Asyhari menyayangkan adanya pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mencabut Perda Miras di beberapa daerah.

Meskipun belakangan Mendagri telah membantah pernyataan tersebut, tapi PAHAM menilai hal pernyataan tersebut adalah kabar buruk di tengah kondisi darurat kekerasan seksual yang banyak disebabkan oleh minuman keras.

“Oleh karenanya kita menolak dengan keras kebijakan yang diambil oleh Mendagri tersebut, “Ungkap Sekretaris Jendral PAHAM Indonesia tersebut kepada suarajakarta.co, Minggu (22/5).

Rozaq Asyhari meminta agar Presiden Jokowi menolak rencana pencabutan Perda yang diajukan Mendagri tersebut.

“Kita minta Presiden menolak rencana pencabutan Perda Pelarangan Miras yang akan dilakukan oleh Mendagri ini. Aturan mainnya, pencabutan perda haruslah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jadi, kalo Presien menolak menerbitkan Perpres pencabutan tersebut tidak dapat dilaksanakan,” terang pengacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Lebih lanjut Rozaq Asyhari menyampaikan dua alasan utama mengapa presiden harus menolak menerbitkan Perpres.

“Ada dua alasan penting kenapa Presiden harus menolak menerbitkan Perpres pencabutan Perda Pelarangan Miras. Pertama karena saat ini masyarakat secara nyata melihat dan merasakan dampak buruk dari miras. Kedua, pembatalan Perda melalui Perpres hanya dapat dilakukan sebelum 60 hari dari penetapannya. Jadi untuk Perda yang sudah lama disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan melalui Perpres sebagaimana ketentuan UU Pemerintah Daerah,” papar kandidat Doktor di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia tersebut.

Saat ditanya bagaimana jika Presiden Jokowi akan tetap mengeluarkan Perpres, Rozaq Asyhari menegaskan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya hukum.

“Kita tunggu saja perkembangannya, tidak perlu berandai-andai dulu. Bila nanti Presiden memang tanda-tangan (Perpres), kita akan dorong untuk melakukan upaya hukum. Aturan upaya hukum ini sudah jelas, namun tidak perlu diungkap sekarang,” tutupnya.

Related Articles

Latest Articles