Polda Metro Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Pencabutan Moratorium Reklamasi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Kemenko Maritim, menjadi sorotan Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menduga ada pelanggaran hukum terhadap proyek reklamasi yang sempat dimoratorium oleh Menko Maritim sebelumnya, yaitu Rizal Ramli.

“Penyelidikan itu terkait pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta,” jelas Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Adi menjelaskan, penyelidikan dilakukan sebelum Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium tersebut. Sampai saat ini, penyelidikan itu masih berlangsung dan berpengaruh pada pencabutan moratorium.

Polisi menyelidiki kasus yang sempat menjadi perdebatan itu sesuai laporan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Adi menjelaskan bahwa tidak ada masyarakat yang melapor dan laporan itu dibuat oleh polisi.

Kata dia, laporan polisi itu dibuat untuk menyelidiki dampak permasalahan di masyarakat akibat adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sejauh itu, Polda Metro telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Surat itu berkaitan dengan permintaan keterangan dan dokumen.

“Kita juga sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” ujar Adi.

Sementara pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi tengah mencari pihak yang melanggar dibuatnya proyek reklamasi tersebut.

“Iya masih penyelidikan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menduga ada pelanggaran Pasal 73 Jo Pasal 35 dan Pasal 59 dan atau Pasal 74 Jo Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 2 dan atau Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat 1 UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang terjadi sejak 2015 di Pantai Utara Jakarta. (RDB)

Related Articles

Latest Articles