PKL di TPU Karet Bivak Ditertibkan Satpol PP

SuaraJakarta.co, JAKARTA – PULUHAN lapak pedagang kaki lima (PKL) berupa gerobak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) ditertibkan Satpol PP.

Lapak gerobak yang diangkut petugas Satpol PP diantaranya di TPU Kebembem, Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/07/2016).

Penertiban berlangsung kondusif dipimpin Wakil Walikota Jakpus, Bayu Meghantara didampingi  Kasatpol PP, Rahmat Effendi Lubis, Asisten Pemerintahan, A. Sujanto Budiroso dan Camat Tanahabang.

Meski begitu, sejumlah PKL ketika melihat petugas gabungan berusaha kabur.

Rohimah (60) pedagang bunga, tidak terima lapak dagangan nya ditertibkan dan sempat terjadi percekcokan antara PKL dengan petugas karena ia sudah membuat surat ijin berdagang di TPU dan membawa surat pengantar dari Lurah Karet Tengsin.

“Dagang di sini tidak bisa sembarangan. Harus ada surat ijin, makanya saya jualan di sini. Lah kok Satpol PP main angkut aja”, keluh Rohimah yang berjualan sudah 20 tahun di TPU Karet Bivak.

Wakil Walikota, Bayu Meghantara menyatakan, memang tidak diperbolehkan adanya aktivitas para PKL berjualan di dalam TPU. Penertiban ini juga dilakukan atas permintaan dari petugas keamanan TPU untuk menertibkan PKL.

“Para PKL, jelas melanggar Perda Nomor: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Semua lapak yang ada di dalam area TPU Karet, ditertibkan agar PKL tidak dagang lagi,” tegasnya.

Mantan Seko Jakpus ini mengatakan, Pemkot Jakpus tidak menyediakan relokasi terhadap pedagang. Sebab mereka merupakan pedagang musiman yang menggelar lapak saat Lebaran. Untuk mengantisipasinya tidak ada pedagang di TPU Karet Bivak, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakpus diminta untuk meningkatkan penghalauan terhadap PKL dikawasan TPU.

“Saya tegaskan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakpus untuk meningkatkan pengawasan di wilayah TPU”,  tandasnya.

Kasatpol PP Jakpus, Rahmat Effendi Lubis menambahkan, sebanyak 225 petugas gabungan diterjunkan dalam penertiban di dua TPU tersebut.

Dari jumlah tersebut petugas dibagi menjadi dua, untuk menertibkan secara bersamaan di dua TPU tersebut. (Irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles