Petisi #RIPYongki Diteruskan ke Bareskrim POLRI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Hari ini Wisnu Wardana, pembuat petisi #RIPYongki di Change.org, meneruskan petisi terkait perdagangan gading gajah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian RI (POLRI) Komjen Anang Iskandar.

Petisi dengan dukungan lebih dari 28,000 tandatangan tersebut diserahkan sebagai bentuk dukungan kepada Bareskrim POLRI untuk mengusut tuntas perdagangan produk-produk yang berasal dari satwa liar secara online.

Lewat petisinya, Wisnu, yang berprofesi sebagai dokter hewan, berhasil mendorong tiga toko online yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada Indonesia untuk mencabut postingan, memblokir, dan memutuskan hubungan bisnis dengan pengguna yang menjual produk dari gading gajah.

“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang peduli dan memberikan dukungan lewat petisi saya di Change.org. Saya juga berharap agar kasus ini ditangani oleh Bareskrim secara tuntas, agar tidak ada Yongki-Yongki lain yang menjadi korban perburuan dan perdagangan satwa liar,” kata Wisnu.

“Change.org memfasilitasi pertemuan ini sebagai upaya menghubungkan antara pembuat petisi dengan pembuat kebijakan, dalam hal ini Kabareskrim, sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada POLRI dan pemerintah terhadap pemberantasan perdagangan gading gajah yang jelas merupakan tindak pidana,” kata Arief Aziz, Direktur Kampanye Change.org.

Menurut data WWF Indonesia, kematian gajah dikarenakan perburuan liar memang masih marak. Jumlah kematian gajah karena perburuan liar adalah 208 individu dalam kurun waktu 1999-2015.

Fathi Hanif, Manager Advokasi WWF-Indonesia mengatakan,”Kami mendukung upaya pengusutan pelaku penjualan produk-produk satwa liar, agar diberi hukuman maksimal dan menghimbau agar seluruh bisnis online di Indonesia mempunyai regulasi ketat yang mencegah penjualan produk ilegal di gerai mereka.

Menurut Hanif, WWF bersama dengan pegiat konservasi lainnya melalui Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi mengingatkan kembali Pemerintah RI dan DPR agar menyelesaikan pembahasan revisi UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati pada tahun 2016 sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk meningkatkan perlindungan satwa liar khususnya yang terancam punah.

Dalam tiga tahun terakhir, data WWF-Indonesia setidaknya mencatat 22 kasus kematian gajah di Sumatera dan tidak sampai separuhnya berujung pada proses hukum. Dari kebanyakan kasus yang sampai pada meja sidang, masa hukuman yang dijatuhkan hanya berkisar hitungan bulan hingga satu tahun. Kondisi ini tidak membuat efek jera di masyakarat, sehingga revisi UU No.5/1990 tersebut menjadi hal yang sangat krusial untuk segera dilakukan.

Related Articles

Latest Articles