SuaraJakartaCo – Pelantikan anggota Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 untuk lima kota administrasi di Jakarta telah dijadwalkan pada Sabtu (28/12/2024), sebagaimana tercantum dalam undangan yang sudah beredar. Namun, proses penetapan Dekot yang masih menjadi perdebatan di internal DPRD DKI Jakarta memunculkan polemik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur yang berlaku.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi NasDem yakni Muhamad Ongen Sangaji sempat melakukan interupsi untuk menyoroti bahwa proses penetapan Dekot tersebut tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat secara hukum. Oleh karena itu, penetapan ini dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.
“Walikota di lima kota administrasi harus memahami bahwa proses penetapan Dekot saat ini sedang dipertanyakan karena kesalahan prosedur. Jangan sampai pelantikan dilakukan sebelum ada pendalaman di Komisi A. Jika pelantikan tetap dilakukan, hal ini berpotensi memicu masalah dan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, anggota DPRD tersebut, yang telah menjabat selama dua periode, berencana berkomunikasi dengan Walikota Jakarta Pusat untuk meminta penundaan pelantikan Dekot. Penundaan ini diharapkan dapat menghindari polemik yang lebih besar, terutama mengingat belum adanya kesepakatan antara eksekutif dan DPRD DKI Jakarta terkait mekanisme penetapan.
“Walikota Jakarta Pusat harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Menggelar pelantikan di tengah ketidakjelasan seperti ini hanya akan memunculkan masalah baru,” ungkapnya dengan tegas.
Terkait pentingnya pendalaman di Komisi A dalam proses penetapan Dekot, anggota Komisi A DPRD DK Jakarta tersebut turut mengingatkan bahwa masyarakat maupun calon anggota Dewan Kota yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum melalui PTUN. “Jika pelantikan tetap dilaksanakan, baik di Jakarta Pusat maupun di wilayah lainnya seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, maka hal itu membuka peluang untuk gugatan hukum,” tandasnya.