Pilkada Kota Bekasi di ciderai dengan permainan uang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, selisih suara yang sangat tipis membuat oknum penyelenggara bermain mencari keuntungan pribadi.
Oknum tersebut dinilai telah melanggar kode etik karena dianggap tidak netral, selaku penyelenggara pilkada malah mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Bang Sani, Sekretaris LPBH ICMI mengatakan “tindakan tersebut melanggar hukum dan sungguh memalukan bagi penyelenggara, padahal jelas ada larangan politik uang dimana; Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya”.
Organisasi masyarakat Gensi dan GRIB Jaya Kota Bekasi melaporkan oknum anggota KPU dan PPK Kecamatan Pondok Melati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan money politic, Jumat, 6 Desember 2024.
“Segala tindakan yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak boleh dibiarkan, terlebih jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap netral. Dugaan ini melanggar kode etik dan harus ditindak oleh DKPP,” ujar Ketua Gensi, Garisah Idharul Haq dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Idharul mengaku, pihaknya telah menjalani pemeriksaan awal oleh DKPP dengan menyertakan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen terkait dugaan pelanggaran. Ia pun optimis DKPP akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu Sekretaris GRIB Jaya Kota Bekasi, Eka Meigrry menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta DKPP untuk segera memproses laporan.
“Kami meminta agar dugaan politik uang ini diproses sesuai peraturan yang berlaku. Pada Senin mendatang, kami berencana menggelar aksi untuk mengawal laporan ini di Bawaslu Kota Bekasi,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam materi laporan tersebut turut diserahkan bukti berupa pesan percakapan antara seorang inisial AF dengan anggota PPK.
Adapun percakapan tersebut berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara kepada paslon tertentu, dengan imbalan uang antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu kepada sejumlah anggota PPK.
Sebelumnya, Gensi bersama GRIB juga telah melaporkan kasus serupa ke Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis, 5 Desember 2024. Pengusutan tuntas kasus ini diharapkan dilakukan secara transparan, untuk menjaga integritas demokrasi di Kota Bekasi. Seiring dengan kejanggalan dalam Pilkada maka Saksi 01 dan 02 Enggan Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU Kota Bekasi