SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menindaklanjuti perintah Wali Kota Jakarta Pusat, Kasudin Perindustrian dan Energi (PE) Jakpus memutus sambungan listrik ilegal 7 kantor kelurahan di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (30/08/2017).
“Pemutusan aliran listrik ilegal untuk hari ini, sudah ada tujuh kantor kelurahan yang kita putus,” kata Kasudin PE Jakpus , Iswandi ke SuaraJakarta.co.
Meski demikian pihak kelurahan diminta untuk meningkatkan daya ketimbang melakukan sambungan listrik illegal. Dari ke tujuh kantor kelurahan yang melakukan sambungan listrik ilegal tersebut, kata Iswandi, ada di wilayah Kecamatan Gambir, Kemayoran, Johar Baru dan Tanah Abang.
“Dan hampir seluruh kantor kelurahan yang melakukan sambungan listrik ilegal digunakan untuk meningkatkan daya pada server e-KTP,” jelas Iswandi.
Iswandi mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan penyambungan listrik ilegal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. “Ya kalau melihat mulai adanya perekaman-perekaman untuk e-KTP itu kan sekitar tahun 2012,” tandasnya.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menegaskan, kantor kelurahan yang kekurangan daya listrik sebaiknya melakukan penambahan daya. “Saya minta para lurah bisa mengajukan anggaran penambahan daya listrik, karena untuk menunjang pelayanan kepada warga,” tegasnya. (Van)