“Semestinya incumbent atau semua kandidat peserta pemilukada DKI Jakarta diikat oleh aturan yang sama. Makanya kami mempertanyakan aturan cuti bagi incumbent dan kapan masa berlakunya. Jadi tolong KPUD tegas dalam soal cuti incumbent ini,” ujar Alief Juru bicara Tim Sukses Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sampai saat ini masih terlihat “galau” soal menetapkan aturan cuti bagi calon gubernur incumbent, Fauzi Bowo. Hal ini terlihat ketika memutuskan Fauzi Bowo boleh beriklan sebagai gubernur di masa tenang kampanye, sementara pasangan calon lainnya dilarang. Karenanya KPUD diminta tegas soal cuti incumbent.
Juru bicara Tim Sukses Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria, Alief Syachviar di Jakarta, mempertanyakan sikap Ketua Pokja Pemilihan KPUD Aminullah yang mengatakan hanya Fauzi Bowo yang boleh beriklan sejauh kapasitasnya sebagai gubernur, seperti dilansir tribunnews.com, Selasa (15/5/2012).
“Semestinya incumbent atau semua kandidat peserta pemilukada DKI Jakarta diikat oleh aturan yang sama. Makanya kami mempertanyakan aturan cuti bagi incumbent dan kapan masa berlakunya. Jadi tolong KPUD tegas dalam soal cuti incumbent ini,” ujar Alief.
Menurut Alief, aturan cuti incumbent harus menjadi persoalan serius mengingat jika dibiarkan, ada kecenderungan incumbent menggunakan fasilitas negara (pemprov -red) untuk sosialisasi dan kampanye. Jangan sampai status gubernur dijadikan dalih bagi incumbent.
“Jangan menggunakan cara-cara tak baik hanya untuk meraih kekuasaan. Pakailah cara sesuai aturan. Kita percayakan KPUD menjalankan secara tegas semua aturan dan perundangan tanpa pandang bulu. Pemilukada DKI Jakarta ini akan jadi barometer bagi pemilukada nasional,” tandasnya.
Alief menambahkan, Timses Hendardji-Riza selama ini sangat mematuhi aturan, misalnya belum memasang iklan di televisi karena tidak ingin menciderai demokrasi. “Bagi kami Timses Hendardji-Riza, pemilu bersih dan jujur itu di atas segalanya,” ujar Alief menutup pembicaraan. [SJ]