Kini Fungsi KTP Ditambah, Bisa Jadi NPWP

Suarajakarta.co, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini dibahas Pemerintah dan DPR RI, diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna. Dan Rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujar Sri Mulyani melalui keterangan resmi yang dikutip dailyklik dari laman cnbcindonesia.com, Jumat (1/10).

Menkeu menuturkan, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurutnya, RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Lebih lanjut, Menkeu berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” tegas Sri Mulyani. [**]

Related Articles

Latest Articles