SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan polisi memiliki kewenangan untuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) selama bertugas. Hal itu disebabkan karena kepolisian dalam bekerja diatur dalam undang-undang.
“Saya tidak setuju bahwa polisi tidak menggunakan kekerasan,” ucap Tito sebagaimana dikutip dari laman Tempo, Senin, (2/11).
Tito menjelaskan, ada garis tipis antara melanggar HAM dan tidak ketika polisi menjalankan tugas-tugasnya. Bagi dia, upaya paksa harus dilakukan kepolisian untuk kepentingan publik yang lebih besar. “Kalau tidak diberikan hak melakukan upaya paksa, kerja polisi tidak jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran HAM yang dilakukan haruslah jenis pelanggaran yang memang telah diatur undang-undang. Pekerjaan rumah bagi polisi adalah bagaimana agar anggota kepolisian tidak menggunakan kewenangan yang diberikan secara berlebihan. Menurut Kapolda, menyamakan persepsi anggota kepolisian tentang hal ini tidak mudah. “Di level reserse mungkin paham, tapi level anggota yang baru yang cuma pelatihan selama tujuh bulan langsung terjun ke masyarakat belum bisa,” tuturnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurcholis menanggapi Tito dengan mengatakan kepolisian memang lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengurangi hak seseorang, “Kekerasan boleh, asal aturan yang ada tetap diikuti,” ucapnya.
Polres Metro Jakarta Utara meluncurkan program Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Publik. Polres menggandeng Komnas HAM untuk mengajari para perwira tentang batasan hak asasi dalam menjalankan tugas. Acara tersebut bertempat di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.