Ini Dasar Lima Perda Diberhentikannya Izin Usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah resmi tidak perpanjang izin usaha pariwisata bagi Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Dijelaskan dalam surat bernomor 6866/-1.858.8 yang diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi, terdapat lima peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar bagi berhentinya usaha yang berada di bawah PT Grand Ancol Hotel tersebut.

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomo 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peta Zonasi
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan
  5. Peraturan Gubernur Nomo 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Atas keluarnya surat ini, Edy Junaedi menegaskan sudah melaporkannya ke Gubernur Anies Baswedan.

“Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis,” kata Edy di Jakarta, Senin (30/10/2017) siang. (RDB)

Related Articles

Latest Articles