Sikap F-PDIP DPRD DKI Terbelah Soal Penutupan Alexis

Suarajakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI telah resmi tidak memperpanjang izin usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ini tidak memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta yang dikepalai oleh Edy Junaedi.

Respon dari politisi Kebon Sirih pun bermunculan dan beragam, meskipun berasal dari satu fraksi, misalnya dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Komisi C F-PDIP DPRD DKI Ruslan Amsari tidak setuju dengan cara Pemprov DKI menutup Alexis.

Ia beralasan penolakan perpanjangan ijin usaha yang ditulis di surat cenderung tidak kuat.
Alasannya hanya banyak media massa memberitakan terkait praktik prostitusi di Alexis.

Ruslan mengingatkan Anies-Sandi tidak semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan Alexis tersebut.

“Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengeluarkan izin usaha,” kata Anggota Banggar DPRD DKI ini.

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, ada beberapa syarat menutup tempat hiburan malam.

Salah satu syaratnya ada di huruf (a) pasal tersebut dimana mesti ada teguran tertulis sebelum penutupan.

“Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha Hotel Alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya belum ada,” tegas Ruslan.

Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma.

“Apakah ditemukan bukti-bukti konkret atau nyata. Kan tidak,” ujar Ruslan.

Pandangan berbeda disampaikan oleh koleganya di F-PDIP, yaitu Gembong Warsono.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI itu justru mengapresiasi Anies yang telah menepati janji kampanyenya.

“Baguslah, itu kan menjawab apa yang dijanjikan gitu loh. Bagus, artinya Pak Anies sudah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang dijanjikan ketika kampanye kemarin,” kata Gembong saat dihubungi detikcom, Senin (30/10/2017).

Gembong berjanji fraksinya akan mendukung penuh kebijakan Anies. Ia juga mendesak agar kegiatan operasional Alexis segera dihentikan.

“(PDIP) iya mendukung, jangan hanya izinnya. Operasionalnya harus ditutup juga kan gitu, janjinya kan seperti itu,” terangnya.

Bahkan, Gembong mendorong Pemprov DKI menindak kegiatan operasional lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat prostitusi. Pihaknya ingin Anies tidak pilih kasih dalam menindak tempat-tempat maksiat tersebut.

Ya prinsipnya mendukung bahwa kebijakan ini perlu ada tindak lanjut dan untuk menindaklanjuti usaha-usaha seperti Alexis itu. Jadi artinya, kalau ada Alexis itu, pemda nggak boleh pilih kasih,” jelasnya.

Sejauh ini, Juru bicara manajemen Hotel Alexis, Lina, menyatakan griya pijat di lantai 7 sudah tutup per Selasa (31/10/2017) ini.

“Griya pijat tanggal 31 ini sudah ditutup, karena 30 Oktober sudah habis,” kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.

Namun, Lina mengatakan, pihak manajemen mempertanyakan mengenai nasib dari hotel tersebut. Selama ini, kata dia, pihaknya taat hukum, tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk narkoba.

“Kami tidak pernah melakukan pelanggaran, taat hukum, dan berkontribusi nyata kepada Jakarta,” kata dia. (RDB)

Related Articles

Latest Articles