SuaraJakarta.co, JAKARTA – Khawatir puluhan pedagang kecil tergusur, Perkumpulan Pedagang Pasar Santa memulai petisi di www.change.org/sustainablesanta. Mereka meminta Gubernur DKI untuk melindungi keberlangsungan usaha pedagang, terutama pedagang lama di Pasar Santa.
Pertengahan tahun kemarin, lantai atas Pasar Santa yang tadinya kosong, mulai dihuni oleh kios-kios kreatif yang dibuat oleh anak-anak muda Jakarta. Hal ini mengubah suasana Pasar Santa yang sepi, menjadi ramai dikunjungi warga Jakarta.
Namun yang disesalkan adalah semakin banyaknya permintaan kios menyebabkan harga sewa/beli kios yang membubung tinggi hingga lebih dari 100 persen, baik kios yang dimiliki pengembang maupun perseorangan. Hal ini terutama efeknya pada kelanjutan usaha para pedagang kecil.
“Sewa saya akan dinaikkan dari 10 Juta menjadi 25 Juta. Bayangkan, naiknya 100 persen lebih. Saya ini pedagang kecil, kenaikan segitu saya tak sanggup,” kata SJN, salah satu pedagang pigura di lantai bawah Pasar Santa.
Petisi berjudul “Lindungi Pasar Santa” itu dimulai Selasa (17/2) dan telah didukung lebih dari 1500 orang.
Dalam petisinya Perkumpulan Pedagang Pasar Santa mengeluhkan bahwa:
“Pedagang-pedagang lama yang telah berjualan di Pasar Santa bertahun-tahun, jauh sebelum pasar ini ramai, terancam tidak dapat melanjutkan usahanya karena harga sewa/jual kios yang berada diluar jangkauan.”
Erwin, Pedagang alat tulis kantor di lantai bawah mengatakan, “Sewa saya habis bulan November 2015, dan pihak pengembang bilang saya tidak bisa lanjut lagi. Kata pengembang, kios akan disewakan pada orang lain yang berani bayar lebih mahal. Saya bahkan tidak tahu berapa orang itu berani bayar.”
Kondisi itu membuat pedagang resah. Dalam petisinya mereka menuntut PD Pasar Jaya antara lain:
1. Agar pihak PD Pasar Jaya membeli kios-kios yang sekarang kepemilikannya masih ada di pihak pengembang untuk kemudian menyewakannya kepada pedagang dengan harga sewa yang wajar.
2. Agar pihak PD Pasar Jaya mengeluarkan peraturan yang menetapkan harga sewa kios di tahun berikutnya dengan kenaikan harga sewa yang wajar.
3. Agar pihak penyewa yang sekarang sudah terikat dalam kontrak sewa, diberikan hak untuk memperbaharui masa sewanya sampai maksimal empat tahun ke depan (walaupun status kepemilikan kios sudah berpindah tangan), kecuali pihak penyewa memutuskan untuk tidak melanjutkan masa sewa.
Tuntutan tersebut sudah disampaikan pedagang secara tertulis dan verbal kepada Bambang Sugiarto, Kepala Pasar Santa dan Djangga Lubis, Direktur Utama PD Pasar Jaya.
Rabu lalu (18/2) Pengurus Perkumpulan Pedagang Pasar Santa yang diwakili oleh Teddy W. Kusuma dkk. bertemu dengan Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI untuk menyampaikan masalah tersebut.
“Dalam pertemuan hari ini Pak Wagub menampung permasalahan dan tuntutan yang kami ajukan. Beliau akan mempelajari dan berjanji memastikan adanya mediasi antara pihak pedagang, PD Pasar Jaya, dan Pengembang. Namun perlu dicatat, ini adalah langkah awal. Kita harus terus menggalang dukungan dan mengajak masyarakat untuk beramai-ramai mengawal proses ini. Ini hanya akan selesai jika ada tindakan cepat dan tegas dari pemerintah untuk melindungi pedagang kecil dari ketidakmampuan bersaing dengan pemilik modal besar.“ Begitu kata Teddy.