Praktisi Hukum Desak Pemerintah Percepat Payung Hukum Perdagangan Karbon

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Praktisi hukum Hasin Abdullah memberikan apresiasi atas gelaran rapat Presiden Joko Widodo bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang membahas terkait kebijakan perdagangan karbon di Indonesia.

Menurut dia, mekanisme perdagangan karbon (carbon trading) yang dilakukan secara terbuka dan teregistrasi adalah kebijakan yang berpotensi efektif.

“Memang pemerintah akan melakukan praktik perdagangan karbon di tahun 2023, sehingga mengingat nilai penjualan tersebut penting untuk segera direalisasikan,” kata Hasin Abdullah dalam keterangan persnya.

Ia menilai sektor perdagangan karbon potensial meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan persaingan perdagangan global.

Alumni sarjana hukum UIN Jakarta tersebut mengatakan, di sektor perdagangan karbon pemerintah tak cukup bermodalkan regulasi pemerintah semata sebab itu terlalu beresiko sekalipun telah terikat aturan kontrak.

“Dasar hukum pemerintah misalnya hanya dengan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, dan Peraturan Menteri Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, semua itu tak cukup,” tambahnya.

Sebagai praktisi hukum yang punya kualifikasi di bidang ilmu hukum bisnis menyampaikan, pemerintah harus mencegah konflik kepentingan, dan menjamin kepastian hukum perdagangan global ini berjalan sehat, dan aman.

Selain itu, kata dia, untuk mendorong kepastian hukum di sektor carbon trading ini, maka pemerintah harus menerapkan formulasi kontraknya seperti apa. Bila perlu dikodifikasi dalam UU tersendiri,” ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesian Legal Studies tersebut.

“Sebelum masalah-masalah dan konflik itu jauh terjadi, maka pemerintah harus segera menyelesaikan payung hukum sendiri Rancangan Undang-undang tentang perdagangan karbon,” ujarnya.

Pria kelahiran tanah Madura ini menyampaikan, kerena perdagangan karbon tersebut melibatkan banyak institusi termasuk teknis pengawasannya pun di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan untuk registrasi merupakan wilayah yuridis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Ia berharap, jaminan dan kepastian hukum carbon trading betul-betul tegak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku karena itu menyoal hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia, serta dapat membantu laju ekonomi nasional.

Related Articles

Latest Articles