Mantan Ketua DPC PKB Cirebon Digrebeg

SuaraJakarta.co, CIREBON – Mantan Ketua DPC PKB Kota Cirebon, H Sugiarto yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan rekan se fraksinya, H Tanung serta Aan Setiawan (Fraksi PDIP) dan Supirman (Fraksi Hanura) ditangkap saat tengah bermain judi remi di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (21/7) dini hari kemarin. Penggerebekan dilakukan anggota Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di sebuah kamar hotel di lantai 7 nomor 707. 

Atas kejadian tersebut, Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Hal ini, kata dia, dengan tertangkapnya anggota dewan merupakan preseden buruk bagi lembaga terhormat itu. Apalagi, kata Sunjaya, menyangkut pesta sex dan perjudian. Pihaknya berharap, mudah-mudahan kedepan bisa lebih hati-hati lagi sebagai contoh masyarakat, harus lebih baik.

“Saya prihatin, ini preseden buruk bagi lembaga terhormat,” katanya. 

Sementara sebelumnya dalam ekspos yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa penangkapan dilakukan di dalam kamar hotel. Ada enam orang yang kita ringkus. Empat orang tengah bermain judi kartu, dan dua orang lagi sedang makan di kamar itu. Adapun inisial keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu antara lain, HS, AS, S, dan HT. “Status mereka kini telah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Yusri. 

Keempatnya saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Unit 3 Ditkrimum Polda Jabar dan untuk sementara mendekam di tahanan Mapolda Jabar. “Dua orang yang lain jadi saksi,” ujarnya. 

Barang bukti yang ditemukan antara lain kartu remi yang digunakan sebagai alat berjudi dan uang tunai Rp5 juta. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Menurut pengakuan awal, mereka hanya main-main,” ujarnya. 

Yusri menerangkan, tujuan kedatangan keempat anggota dewan itu ke Bandung adalah untuk menghadiri rapat. “Mereka rencananya menghadiri rapat peningkatan kapasitas kepemimpinan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Dari fraksi mana kita belum tahu karena masih dalam pendalaman,” ujar Yusri.

Mereka dikenakan Pasal 30 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Related Articles

Latest Articles