SuaraJakarta.co, JAKARTA – Persoalan beras plastik jangan sampai membuat pelapor trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat. Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan. Hal itu disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia menanggapi keresahan yang dialami oleh Dewi Septiani.
“Apa yang dilakukan oleh Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik, itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus di contoh oleh anggota masyarakat lainnya”, terang pegiat sosial dari PAHAM Indoensia tersebut.
Lebih lanjut, Rozaq Asyhari menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti.
“Kalau disuruh membuktikan apakah ada kandungan plastik atau tidak tentunya Bu Dewi tidak memiliki kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukumlah yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Tinggal ditindaklanjuti saja laporannya, kemudian di cek di laboratorium, yang punya fasilitas demikian kan aparat Negara, bukan perorangan seperti Bu Dewi”, papar pangacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.
Rozaq Asyhari juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi, karena seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
“Apabila ada intimidasi dari oknum aparat, itu sangat disayangkan. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan.” Terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lebih lanjut Rozaq Asyhari mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Bu Dewi dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi, karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tukasnya.