SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-72, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.
Menurut Kepala BPRD, Edi Sumantri, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72. Sebagai hadiah di hari kemerdekaan RI.
Penghapusan denda PKB dan BBN-KB hanya berlaku 19 Juli – 31 Agustus 2017. Warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan itu dengan datang langsung ke Samsat terdekat.
“Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Sumantri.
Sebagai warga Jakarta yang baik, kesempatan ini tentunya harus dimanfaatkan. Agar tertib administrasi dan peduli pada negeri. (JUN)