19 Juli-31 Agustus 2017 Warga Jakarta Bebas Denda Pajak dan BBN-KB, Lewat Tanggal Itu Harus Bayar Normal Berikut Dendanya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Necang, Encing, Nyak, Babeh, yang belum bayar pajak sepeda motor dan mobil, yuk segera datang ke Samsat. Soalnya, mulai 19 Juli – 31 Agustus 2017, semua warga Jakarta dibebaskan dari denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Masih belum percaya?

Faktanya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.

Masih enggan bayar pajak? Sungguh terlalu.

Kamu sebagai warga Jakarta harus memanfaatkan kebijakan itu. Kesempatan langka men. Kapan lagi dendanya dihapus. Daripada pas bayar lewat tanggal 31, kan jadi nambah besar biayanya. Bener gak?

BACA JUGA  OK-OCE Konektifa, Cara Baru Bangun Wirausaha Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Asal kamu tahu, kebijakan itu dibuat agar warga Jakarta tidak terbebani dengan denda pajak dan BBNKB.

Kepala BPRD, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72.

“Tujuannya tentu untuk kepentingan DKI. Ayo dimanfaatkan,” ujar Sumantri saat di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Mumpung pemerintah lagi baik, segera lah bayar pajak dan urusin tuh balik nama sepeda motor dan mobil kamu. Supaya tertib administrasi. Kan enak. Aman pula dari tilang polisi.

Berita buruk nih, lewat tanggal 31 Agustus, penghapusan sanksi itu tidak berlaku.

“Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ucap Sumantri. (JUN)

Junaedi Mujaddid Lathiif
BACA JUGA  Atas Nama Pemprov dan Warga DKI, Anies Siap Bantu NTB
Author: Junaedi Mujaddid Lathiif

Related Articles

Latest Articles