SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan nasib konsumen di Indonesia, terutama terkait banyaknya pembatalan tiket dan paket perjalanan umrah akibat pandemi Covid-19. “Kami kuatirkan adanya gagal bayar terhadap jamaah dan konsumen travel, terkait kondisi ekonomi nasional, atau bahkan fraud,” kata Fikri dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi X DPR RI dengan pelaku pariwisata nasional secara virtual, Rabu (15/4).
Fikri mengutip data dari Asosiasi Agen Tur & Travel Indonesia (ASITA) yang mengungkap hingga pertengahan Maret 2020, terdapat 412 ribu jamaah umrah yang gagal berangkat. “Itu hasil survey kualitatif ASITA dari 1015 biro perjalanan wisata pemegang izin atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah),” kata dia.
Faqih menyoroti besaran biaya paket perjalanan yang sudah dikeluarkan konsumen rata-rata sebesar USD 1.600 per orang. “Maka secara kalkulasi, ada USD 659,2 juta uang jamaah atau konsumen yang mesti dikembalikan,” ucap Fikri.
Ia menambahkan, dalam kondisi yang tidak terduga seperti saat ini, antara lain terjadi pembatalan perjalanan secara massal, tentu akan menggangu stabilitas keuangan para pengusaha travel. “Di satu sisi, konsumen pun berpikir lebih baik dicancel ketimbang menunda umrah yang entah sampai kapan dibuka oleh otoritas Saudi karena wabah Covid-19,” imbuh Fikri.
Ia juga mengungkap, besaran uang paket umrah yang mesti dikembalikan agen travel totalnya sangat besar. “Dengan kurs dollar Rp. 15 ribu saja, angkanya fantastis, bisa mencapai Rp.9,88 Triliun,” ucap Fikri.
Secara khusus, wakil rakyat asal Tegal, Jawa Tengah ini meminta upaya pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya bola es atas kasus pembatalan perjalanan umrah ini tidak berlarut. “Kita harus belajar dari kasus seperti First Travel, Abu Tour, dan lain-lain yang gagal bayar atas pembatalan umrah sebelumnya,” tukas Fikri.
Terkait masalah perlindungan jamaah umroh tersebut hasil RDPU Komisi X dengan pelaku usaha wisata hari ini memberikan catatan: “permasalahan-permasalahan yang timbul diantaranya terkait tiket pesawat dll, perlu didiskusikan bersama Pemerintah untuk dicarikan jalan keluar/ solusi tersendiri.”
Selain itu, dalam catatan kesimpulan rapat yang disetujui pimpinan komisi, diusulkan mengenai solusi terhadap dampak lanjutan sektor pariwisata dan para pelakunya akibat pendemi Covid-19. “Komisi X perlu membahas pemotongan anggaran di Kemenparekraf yang Rp. 1 triliun lebih oleh Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, terutama alokasinya harus tepat sasaran bagi para pelaku sektor wisata,” usul Fikri. [**]