Diprotes Netizen, Menhub Akhirnya Batal Larang Ojek Online

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Belum 12 jam diluncurkan petisi “Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online” di laman Change.org telah didukung belasan ribu orang.

Petisi digagas oleh pengguna bernama F. Frico. Beberapa alasan yang diungkapnya dalam petisi. Ia menilai layanan ini merupakan “kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan”

Petisi yang beredar pagi ini, sampai pukul 12.00 siang mencapai 14 ribu tanda-tangan.

Ia berargumen, “Apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya ojek tradisional pun dilarang, karena sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.”

Siang ini pun, karena banyaknya suara protes dari masyarakat secara online maupun offline, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun membatalkan larangan tersebut.

Lengkapnya baca di www.change.org/SaveOjekOnline

Presiden Joko Widodo sendiri pun telah menanggapi larangan ojek online ini melalui akun Twitternya dan akan memanggil Menhub langsung.

Related Articles

Latest Articles