Camat Tanah Abang Sosialisasikan Peraturan Larangan Berdagang Hewan Qurban di Fasilitas Umum

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Camat Tanahabang, H. Hidayatullah menggelar sosialiasi kepada para pedagang hewan qurban tentang larangan menjual hewan qurban di fasilitas umum berlangsung di aula kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/08/2016) sore.

Hidayatullah berharap dengan sosialisasi ini para pedagang hewan qurban dapat mematuhi aturan. Untuk mengantisipasi nya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyediakan tempat untuk pedagang hewan qurban ini.

“Saya berharap pedagang tidak nentang aturan sebagai budaya. Kita hanya minta pedagang patuhi aturan yang ada”, harapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan sosialisasi yang diadakan Camat Tanahabang, yakni untuk mendengar apa yang diinginkan pedagang hewan qurban. Pasalnya perayaan Hari Raya Idul Adha, jatuh pada Senin (12/09/2016) mendatang.

“Permintaan para pedagang ingin ditempatkan di Kebon Kacang, Gang Mes, Awaludin, PT Jarum”, ucap Bayu.

Untuk rencana lokasi penempatan pedagang ini, kata Bayu memang belum final. “Dengan sosialisasi ini, Pemkot Jakpus berharap pedagang tidak lagi berdagang di atas fasum/fasos”, ujarnya. (Irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles