SuaraJakarta.co, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI, khususnya pimpinan dewan dan Komisi IX, untuk membentuk pansus Kecelakaan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal itu dikarenakan belum adanya tindakan kongkrit dari pemerintah terkait kecelakaan kerja yang berulang dan memakan puluhan korban jiwa, termasuk ketidak jelasan soal penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menimpa PT Mandom Indonesia Tbk yang menelan 21 korban Jiwa (PT Mandom) dan 1 korban jiwa di PT GSG serta 1 korban jiwa di PT. FREEPORT pada sabtu pekan lalu.
Hal ini menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, harus menjadi masalah serius karena menyangkut masalah hilangnya nyawa manusia, dimana pemerintah gagal menjalankan amanah UUD 1945, yakni tentang perlindungan bagi segenap warga negaranya dalam hal apapun.
Berikut adalah 4 (empat) desakan KSPI kepada Komisi IX DPR RI dan Pimpinan DPR RI:
1. Memanggil Direksi PT Mandom serta PT GSG dan Freeport terkait kecelakaan kerja yang diduga akibat kelalaian manajemen.
2.Membentuk Pansus mengenai K3 terutama kasus yang terjadi di PT. Mandom untuk dilakukan investigasi secara mendalam.
3.Memanggil Kemenaker tentang pelaksanaan K3 yang amburadul dan menelusuri adanya pelangaran praktek Outsourcing dan Magang yang tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
4.Memanggil Mabes Polri untuk membuka hasil labforensik investigasi secara transparan, Agar publik dapat mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut untuk menjadi pembelajaran bersama.
Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada PT Mandom Indonesia pada 10 Juli 2015,PT Freeport 25 Juli 2015 dan PT. GSG pada 28 Juli 2015 tak bisa dianggap hanya kecelakaan kerja biasa. KSPI pun menilai bahwa pemerintah abai terhadap masalah K3.
Selain itu,KSPI pun melihat ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam kecelakaan tersebut sehingga harus merenggut 23 korban jiwa atas insiden tersebut dan puluhan lainnya masih mengalami luka yang cukup serius.
KSPI pun berharap agar DPR RI dan Pemerintah dapat serius dalam menangani masalah K3 ini agar kedepan nantinya jangan sampai ada korban lagi yang berjatuhan, dan meminta kasus ini adalah hal yang terakhir. Atas dasar itu, KSPI pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang UU No 1 th 1970 yang sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.