SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat Ardy Purnawan Sani merespon penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 11 November 2022. Menurutnya kalau para PKL berjualan disembarang tempat dan terpaksa ditertibkan harus ada imbauan terlebih dahulu kepada mereka sehingga tidak membuat para PKL lari ketakutan.
“Akan lebih baik kalau hendak dilakukan penertiban kepada para PKL harus bisa diawali dengan imbauan dan kalaupun terpaksa melakukan penertiban harus dengan pendekatan yang humanis, jadi tidak ada itu pedagang yang lari ketakutan hingga meninggalkan gerobak dagangannya,” kata Ardy Purnawan Sani, saat ditemui di sela-sela kegiatannya, di Jakarta, Sabtu (12/11).
Pedagang kaki lima, kata Ardy, bisa menggunakan trotoar untuk sementara waktu di lokasi yang ditetapkan Pemprov DKi Jakarta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Trotoar bisa digunakan oleh PKL untuk berjualan tapi sifatnya sementara, dan itupun tidak semua troatoar bisa digunakan untuk jualan. Kebijakan itu tertuang di Pergub 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujar Ardy.
Berkaca dari penertiban PKL di Jalan Tentara Pelajar, menurut Ardy, harusnya petugas gabungan tiga pilar dari Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Gelora sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu menyediakan tempat usaha bagi PKL yang memadai. Ia menambahkan bahwa keberadaan para PKL ini sebagai wujud nyata perputaran roda ekonomi di tengah masyarakat berjalan dengan baik pasca pandemi Covid-19.
“Sudah seharusnya tiga pilar, baik itu dari kecamatan ataupun kelurahan sudah menyiapkan tempat yang baru untuk para PKL ini mencari rezeki, jadi jangan main usir tapi tidak dikasih solusi. Pasca pandemi Covid-19, para PKL ini baru mulai menata kembali perekonomian mereka agar sustainable,” tutup Ardy.[*]