Belum Semua Rumah Sakit di Jakarta Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ternyata belum semua Rumah Sakit di Jakarta melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga belum semua pasien peserta BPJS Kesehatan menerima layanan tersebut. Termasuk juga beberapa penyakit dan obat-obatan tertentu yang dicover sesuai peraturan Kementerian Kesehatan. Hal ini mengikuti prinsip-prinsip dalam BPJS Kesehatan yakni diantaranya portabilitas, akuntabilitas dan kehati-hatian.

Hal ini diungkap Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Drg. Eka Verawati dalam diskusi bertema “Negara Wajib Menjamin dan Memenuhi Akses Layanan Terhadap Hak Hidup Sehat Warga” di sekretariat Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA) Jakarta, Jakarta Timur Kamis (12/2/2015).

“Sesuai UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang BPJS,sosialisasi kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga 2019. Melalui sistem ini diharapkan warga lekas mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder sesuai layanan rujukan sesuai wilayah tinggalnya,” papar Eka.

Lanjut Eka, ada beberapa prosedur layanan antara bagi warga peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) melalui Puskesmas terdekat untuk layanan rujukan ke RS. Jika peserta KJS mendaftar ke BPJS Kesehatan secara mandiri atau berbayar maka otomatis belum berlaku tanpa di non aktifkannya lebih dahulu KJS-nya.

“Begitupun bagi yang sudah mendaftar BPJS secara mandiri ternyata dikemudian hari tidak mampu membayar iuran dapat menggantinya menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan mendaftar ke Puskesmas terdekat,” kata Eka.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kasi Layanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Drg. Gagah Daru Setiawan menuturkan peran dan tanggungjawab Pemda terhadap perluasan dan peningkatan kesehatan warga DKI melalui peningkatan perbaikan sarana layanan kesehatan, seperti peningkatan beberapa Puskesmas tingkat Kecamatan menjadi RS tipe D.

“Kartu Jakarta Sehat (KJS) bagi warga miskin masih berlaku sebagai BPJS PBI yang ditanggung pembiayaannya oleh Pemda DKI. Selain itu juga program Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang mendorong fasilitasi bagi peran serta masyarakat dalam pencegahan maupun penyuluhan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan dari masalah penyakit maupun gizi,” pungkas Gagah.

Related Articles

Latest Articles