SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rencana perombakan massal pejabat PNS DKI akan diundur hingga Desember mendatang. Sedianya, pelantikan itu akan dilakukan oleh Gubernur Joko Widodo pada bulan September ini, sebelum dia dilantik menjadi Presiden RI 2014-2019.
Kepastian pengunduran disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah yang menyatakan pelantikan mungkin baru bisa dilakukan pada 24 Desember mendatang. Dia menjelaskan alasan ditundanya rencana itu sebab hingga kini Pergub turunan dari Perda Organisasi Perangkat Daerah masih belum dibuat.
“Nanti dalam perombakan PNS tidak hanya dimutasi, tapi ada juga yang distafkan, ada juga staf yang dipromosikan ke eselon tertentu. Karena itu perlu ada tes assesmen dulu karena ada akan ada banyak pejabat fungsional yang dipindah ke struktural, begitu pula sebaliknya,” kata Saefullah, Senin (8/9/2014).
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, kemunduran perombakan massal ini dikarenakan dirinya ingin mengetes bagaimana PNS dapat menunjukkan dirinya bahwa dia pantas mendapatkan jabatan tersebut.
“Kami mau tes, tadi kan maunya hanya eselon II, kita lebih baik eselon III dan IV juga dites. Saya mau kasih kesempatan. Kamu bayangin posisi eselon hanya 5.000-6.000, PNS kita 72.000. Berarti banyak staf berpotensi untuk jadi pejabat eselon, pejabat eselon bisa juga tidak dapat posisi. Saya mau mengadu mereka (PNS). Dahulu banget eselon turun, carikan eselon yang lain, sekarang itu enggak boleh lagi,” tukasnya” kata Ahok di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Penundaan perombakan PNS DKI mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad yang sebelumnya menyarankan agar perombakan dilakukan setelah DKI Jakarta memiliki gubernur baru (Ahok), dengan empat alasan.
“Pertama, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk membuat sebanyak 150 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Organisasi Perangkat Daerah. Pergub yang dibuat antara lain berisi perampingan struktur organisasi, reposisi jabatan PNS dari golongan tertinggi hingga terendah dan reformasi kultur budaya atau etos kerja PNS DKI,” kata Syaiful.
Alasan kedua, masih sedikit Pergub yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada SKPD maupun UKPD. Standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik.
“Hasil survey Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa setengah dari jumlah dinas di Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi standar pelayanan publik, makin menguatkannya,” lanjut Syaiful.
Ketiga, penundaan perombakan juga terkait penyerapan anggaran, mengingat banyak pejabat atau pegawai yang saat ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dikuatirkan perombakan dalam dekat akan mempengaruhi kinerja dalam penyerapan anggaran, khususnya terkait dengan anggaran yang diperuntukkan buat kepentingan masyarakat.
“Yang terakhir adalah supaya Gubernur baru (Ahok) bertanggung jawab penuh terhadap hasil perombakan PNS yang dilakukannya. Tidak ada alasan lagi bila kinerja para pejabat tidak maksimal, karena bukan dia yang mengangkat. Atau menyalahkan Gubernur sebelumnya,” pungkas Syaiful.