SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dengan berbagai layanan emas di pegadaian, lembaga pembiayaan (multifinance) dan bank syariah, masyarakat termudahkan ketika akan mendapatkan pembiayaan dengan agunan emas yang dimilikinya.
Di awal, karena demikian mudahnya prosedur, solusi gadai sering dianggap metode untuk mendapatkan emas atau mengeruk keuntungan dengan spekulasi. Saat ini, dengan peraturan Bank Indonesia yang baru, gadai emas kembali diposisikan sebagai metode mendapatkan dana pembiayaan dengan emas sebagai agunan.
Lalu ketika membutuhkan dana, sebaiknya emas kita jual atau gadai? Benarkah gadai adalah solusi terbaik dibanding dengan menjualnya? Ini rambu dan prasyarat emas digadai : (1) Jika dana kita butuhkan untuk pembiayaan sementara dan dana diperkirakan akan kembali dalam waktu tak terlalu lama, misalkan untuk dipinjamkan kepada rekan atau untuk dana segar usaha yang segera return atau
(2) Jika kebutuhan tersebut darurat sifatnya dan bukan kita rencanakan dari awal. Diluar kondisi diatas, jauh lebih simple bagi kita jika emas dijual saja, sesuai peruntukan dan tujuannya.
Penulis: Endy Kurniawan @endykurniawan, Coach, trainer dan Penulis Seputar Bisnis, Keuangan dan Investasi