1. Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
2. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
3. Dlm keadaan normal Presiden tdk bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
4. Dlm kasus Sutarman dan BG, kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman blm diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
5. Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
6. Pemberhentian sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yg keliru dikihat dari sdt UU
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
7. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
8. Dalam keadaan spt itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tsb diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
9. Alasan mendesak itu hanya 2 yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara pic.twitter.com/5pOqrcM4IB
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015