Samakah Investasi dengan Menimbun Harta?

SuaraJakarta.co – Banyak kritik bahwa menyimpan emas termasuk kategori menimbun harta, sementara menimbun harta itu dilarang karena membuat harta tak beredar untuk menggerakkan ekonomi, dan ujungnya dikhawatirkan memiskinkan sebagian masyarakat. Agama melarang penimbunan harta, tidak ada keraguan. Harta yang terbaik adalah harga yang beredar di tengah masyarakat.

Jawaban awal yang bisa dikedepakan untuk hal ini sebenarnya adalah adanya perintah zakat, anjuran infaq, shadaqah dan wakaf harta. Islam mengatur ini karena pasti selalu ada bagian harta kita, atau selalu ada sebagian masyarakat, yang mendiamkan hartanya. Maka zakat, infaq, shadaqah, wakaf (juga qardun hasan/pinjaman baik – pinjaman tanpa imbal hasil apapun, dan semata-mata untuk tujuan menggerakkan ekonomi masyarakat) adalah semacam ‘flushing’ di peredaran darah ekonomi, agar harta macet di simpul arteri bisa berjalan kembali.

Dengan mekanisme ini, ekonomi menjadi seimbang kembali, dan pihak-pihak hepi. Terangkat derajat dan kesejahteraannya bersama. Selalu ada gap antara yang miskin dan yang kaya, tapi jaraknya tipis saja. Pada jaman Khalifah Umar ibn Khattab dan Umar bin Abdul Aziz tercatat, level ekonomi terbawah terkikis habis, sehingga sulit salurkan zakat, bukan dana seret karena tak ada muzakki, tapi justru tak ada mustahik. Level ekonomi menengah tetap ada, tapi mereka bukan objek penerima zakat dan jaminan negara. Sehingga di masyarakat, bagian piramida terbawah hilang. Jumlah terbesar ada di level menengah, dan sebagian kecil di level atas.

Bandingkan dengan fakta yang ada di masyarakat sekarang. Menurut BAZNAS, potensi zakat Indonesia Rp 100 Trilyun per tahun (dunia : Rp 6 ribu Trilyun), baru terkumpul 1,5% – nya atau hanya Rp 1,5 Trilyun. Angka ini jelas belum mampu menjadi solusi kemiskinan dan pengembangan taraf kehidupan separuh lebih penduduk negeri ini yang berada di bawah garis kemiskinan. Hasil litbang Kompas yang dikutip geraidinar.com menyebutkan penduduk miskin dengan pengeluaran USD 2 – 4 per hari berjumlah 59,24% atau 146,3 juta jiwa. Ini mendekati angka World Bank yang menyebut angka 170 juta jiwa, dan 3 kali lipat lebih dibandingkan angka versi pemerintah yang meng-klaim ‘hanya’ 30 juta penduduk miskin.

Apakah memang menyimpan emas termasuk menimbun harta? Jika kewajiban ziswaf ditunaikan dan menjadi kesadaran kolektif sehingga potensi sebesar Rp.100 Trilyun per tahun di negeri ini benar-benar dapat digalang, maka tidak ada celah untuk saling menyalahkan. Itu baru tentang zakat, PR pertama kita.

Ada hal lain, seringkali muncul desakan pertanyaan berikutnya : “Harta masyarakat harus lebih banyak mengalir lewat lembaga keuangan dan perbankan, agar ekonomi bisa bergerak lebih cepat. Jika menyimpan emas, ini tak terjadi.”

Harus ditanya balik untuk memastikan yang bertanya tahu keterhubungan langsung jumlah dana yang kita tabung dengan produktivitas ekonomi. Jika kita menabung atau menyimpan sejumlah uang di bank, berapa dari jumlah itu yang akan mengalir untuk membiayai roda ekonomi sehingga menyebabkan pertumbuhan? Sekitar 10%-15% jika Anda tabung di bank konvensional. Atau mencapai 70% jika Anda tabung di bank syariah.

Siapa saja yang menyimpan uang jutaan bahkan milyaran rupiah di bank-bank konvensional sebagai orang yang dzalim yang merugi, apalagi jika tak keluarkan zakatnya. Dzalim karena uang itu kecil sekali yang menetes ke level ekonomi di bawah untuk jadi modal usaha dan lainnya, dan inilah sebenarnya hakikat menimbun harta. Rugi karena return-nya tak memadai, kalah dari laju inflasi : naik 6% – 8% per tahun saja, melawan inflasi yang mencapai rata-rata 10% (6% inflasi umum dan 12% inflasi kebutuhan pokok). Berdosa pula karena tak tunaikan zakat. Lebih-lebih tak barakah (bertambah) karena tak keluarkan shadaqah.

Untuk diketahui, masyarakat kita juga masih ‘tak adil’ dalam berzakat. Mereka sibuk bertanya nishab-haul zakat hanya ketika simpanannya emas, padahal tabungan, deposito dan simpanan lainnya di bank juga adalah objek zakat.

Penulis: @endykurniawan – Trainer, coach dan penulis bidang Bisnis, Investasi dan Keuangan. Pendiri dan pemilik @salma_dinar distributor emas logam mulia nasional

Related Articles

Latest Articles