Hari ini ada tiga isu yang menjadi pilihan harian cetak nasional. Pertama isu tentang eksekusi terpidana mati, kemudian isu kewenangan Luhut Panjaitan, dan terakhir isu tentang kisruh APBD DKI.
Tiga koran yang memilih isu eksekusi mati. Republika dengan judul “Regu Tembak Disiapkan”, Indopos dengan judul “10 Terpidana Mata Bakal Dieksekusi Serentak” dan Media Indonesia yang memilih judul “Eksekusi Mati Diyakini Mulus”. Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan 10 regu tembak yang setiap regu berisi 13 personel. Masing masing satu regu untuk 10 narapidana mati. Lampu hijau telah diberikan oleh presiden, hanya tinggal menyiapkan hal hal teknis di lapangan. Dua napi asal Australia telah diterbangkan ke Nusa Kambangan.
Meski regu tembak telah disiapkan, belum diketahui kapan eksekusi akan dilakukan. Dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi, beberapa diantaranya bahkan masih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PK, menggugat melalui PTUN dan lainnya. Rencana ekseskusi disadari telah meningkatkan ketegangan antara Indonesia dengan negara asal napi tersebut. Namun seskab mengatakan semua telah menjadi pertimbangan.
Menkopolhukam optimis rencana ekseskusi akan berlangsung. Persiapan dikatakan sudah 95%. TNI mengaku membantu polri mengamankan proses eksekusi dari ancaman. Sementara itu di Sidney sempat terjadi insiden pelemparan cat ke Konjen RI. Menlu Australia juga menyampaikan pembatalan kunjungan menteri perdagangan Australia ke Indonesia karena dianggap kunjungan itu tidak tepat.
Beralih ke Kompas yang menuliskan tentang kisruh APBD DKI. Harian ini menulis dengan judul “Mendagri Segera Tetapkan APBD DKI”. Mengutip Tjahyo Kumolo, yang mengatakan target penyetujuan APBD DKI adalah 8 Maret 2015. Apabila lepas 7 hari belum dapat ditemukan kesepakatan, Mendagri dapat mengesahkan APBD 2014. Kompas mengutip pengamat yang menyampaikan pendapatnya bahwa angket tidaklah relevan dan mengklaim ahok masih mendapat dukungan warga DKI. Sementara itu polda metrojaya memeriksa enam pejabat di lingkungan pemprov DKI terkait pengadaan UPS.
Dua harian lainnya menuliskan tentang penugasan Luhut B Panjaitan oleh presiden. Rakyat Merdeka menuliskannya dengan judul “JK Beda Pikiran Dengan Jokowi”. RM menyoroti terbitnya perpres no 26 tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk dapat melakukan kordinasi lintas kementrian. Wapres JK mengatakan bahwa ia tidak diajak bicara terkait terbitnya perpres ini. Pengamat melihat ekspresi ketidaksenangan JK yang berbicara ke publik melalui media perihal dirinya yang tak diajak bicara. Ketidak senangan ini dinilai wajar karena wewenang tersebut ada pada wapres. Margarito Kamis bahkan lebih keras dengan mengatakan presiden melanggar UU 39 tahun 2008.
“JK Soroti Kewenangan Luhut” judul headline di Koran SIndo. JK menilai kewenangan yang diberikan kepada Luhut menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan. JK sempat menemui menkopolhukam dan mendagri untuk membicarakan hal ini. Kendati demikian wapres menduga penambahan kewenangan ini bersifat sementara. Koran Sindo juga mengutip Margarito Kamis yang mengatakan dengan perpres tersebut seakan akan Staf kepresidenan membawahi menteri. Padahal fungsi kementrian jelas sudah diatur oleh konstitusi. Prof Asep Warlan Yusuf menilai Jokowi lemah dalam komunikasi, koordinasi, sinergi dengan elit lembaga terkait. Politisi PDIP dan relawan mensinyalir ada orang orang yang tidak jelas yang dimasukan ke dalam lembaga staf kepresidenan.
Demikian. Semoga bermanfaat
Penulis: Muhammad Hilal | @moehiel