Headline Harian Nasional 20 Januari 2015, Turut Berduka atas Wafatnya Om Bob Sadino

Turut berduka atas wafatnya salah satu tokoh enterpreneur Indonesia yang luar biasa. Almarhum Bob Sadino adalah salah satu inspirator saya dalam kecintaan terhadap enterpreneurship. Semoga Alloh SWT ampuni semua kesalahan dan menerima amal baiknya. Aamiin.

Kita akan kembali membahas headline nasional hari ini. Dimulai dengan Indopos yang memilih isu hukuman mati atas penjahat narkoba. Indopos menuliskan judul “Eksekusi Mati Setimpal” dengan isi berita yang menggambarkan bahwa narkoba memiliki apa yang disebut Drugs Related Crime. Kira kira penjelasannya adalah pengaruh narkoba bisa menyebabkan kejahatan lain yang bisa membunuh orang sekitar pengguna. Narkoba membunuh 42 orang per hari. Belum termasuk orang sekitar pengguna. Oleh karenanya BNN setuju atas hukuman berat bagi para penjahat narkoba. Termasuk hukuman mati. Pencegahan atas narkoba penting untuk terus digalangkan. Khususnya dalam wilayah keluarga.

Koran Sindo juga memilih isu yang sama. Pemerintah tidak terpengaruh oleh kritik dan protes dari banyak pihak atas pelaksanaan hukuman mati terpidana kasus narkoba. “Pemerintah Lanjutkan Eksekusi Mati”. Semua yang kasusnya inkracht permohonan grasinya ditolak termasuk warga asing. Total ada 64 terpidana mati yang ditolak grasinya. 6 orang sudah dieksekusi. Sementara itu Brazil dan Belanda menarik duta besarnya sebagai bentuk protes dan Australia berusaha meloby agar warga negaranya tidak dieksekusi. Protes juga datang dari beberapa LSM di dalam negeri.

BACA JUGA  Ciri-ciri Lowongan Kerja yang Mencurigakan, Nomor 6 Yang Sering Tidak Sadari

Beralih ke Rakyat Merdeka. Harian ini menuliskan tentang isu polemik pelantikan Kapolri. Dengan mengutip Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijanto yang meminta KPK segera memproses dan menyelesaikan kasus Budi Gunawan. Tidak mengambang seperti kasus SDA, Jero Wacik dan Sutan Batoegana. Sementara itu KPK mengundang tiga orang perwira polri sebagai saksi meski hanya satu yang hadir. Mabes polri melalui humasnya mengaku tidak tahu akan adanya pemanggilan ini. Selain itu, dari Surakarta, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) mengajukan pra peradilan kepada KPK dan Kepolisisan RI atas penetapan status tersangka pada Budi Gunawan. Mengapa polri juga digugat? Karena dianggap tidak membela BG atas penetapan status tersangka yang sangat mendadak ini. Untuk berita ini RM memilih judul “KPK Disuruh Tancap Gas”.

Untuk Media Indonesia, harian ini memilih isu yang sama dengan Indopos dan Koran Sindo. Dengan judul “10 Terpidana Mati Tunggu Giliran”, MI menuliskan dukungannya dengan berita membingkai langkah eksekusi mati ini sebagai genderang perang melawan narkoba. Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar. Hal ini menyikapi permintaan PM Australia agar warganya tidak dieksekusi. Dukungan mengalir dari beberapa anggota DPR dan BNN. Meski ada juga yang menolak seperti komisioner Komnas HAM yang menganggap pemberantasan kejahatan narkoba lebih efektif jika dimulai dari hulu.

BACA JUGA  Amnesty International: Eksekusi Mati, Bukti Indonesian Tidak Peduli HAM

Terakhir dari Kompas. Kompas menulis tentang proses hukum yang sedang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi calon Kapolri Budi Gunawan. KPK telah menyita dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan BG. Salah satunya RTGS yang berasal dari bank tertentu dan dianggap mencurigakan. KPK juga telah memeriksa salah satu dari tiga perwira polri yang dipanggil sebagai saksi. Injen (purn) Syahtria Sitepu. Syahtria sendiri menolak dimintai keterangan pasca pemeriksaan dan mengaku capek. KPK belum akan memanggil Budi Gunawan karena akan fokus dulu pada saksi saksi. Kompas juga menuliskan tentang dasar hukum yang digunakan presiden untuk mengangkat Badrodin Haiti. Presiden melakukan diskresi untuk mengisi kekosongan pimpinan di POLRI.

Demikian kurang lebih rangkuman pemberitaan dari headline harian cetak nasional hari ini. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Hilal | @moehiel

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles