Panitia Hak Angket Terbentuk, Ahok Diujung Tanduk

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dukungan terbentuknya Panitia Hak Angket yang mengarah ke pemakzulan Basuki “Ahok” Tjayaha Purnama makin menguat, dalam pantauan SuaraJakarta.co hingga Jum’at pagi, (20/02) yang memberikan tandatangan dukungan sudah mencapai 66 anggota dari 106 total anggota DPRD DKI, padahal syarat Hak Angket cukup 15 anggota dewan dan 2 fraksi saja. Artinya sudah 60 persen anggota DPRD DKI setuju Hak Angket.

Kepada SuaraJakarta.co Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menyatakan bahwa Panitia Hak Angket akan segera terbentuk.

Wakil Ketua DPRD M Taufik berjanji pada Senin (23/2) panitia hak angket akan segera dibentuk. “Ini kami lakukan, karena kami ingin cepat lakukan hak angket, agar warga tahu bagaimana Ahok sebenarnya.

Berharap Interpelasi, Ternyata Di-Hak Angket

Ahok sepertinya tak menduga keputusan politik DPRD DKI bisa langsung pada hak angket. Padahal politisi yang sering loncat partai ini memprediksi hanya sebatas interpelasi atau hak bertanya. Ahok enggan komentar lebih jauh soal hak angket. Sebab, jika dalam proses hak angket Ahok memang bermasalah maka dia bisa dilengserkan.

“Kalau mereka enggak berani (mengajukan) hak interpelasi, gimana saya mau jawab? Saya enggak mau pusing, kerja sajalah. Banjir masih begitu banyak, pusing mikirin-nya,” kata Ahok ketus.

Selain kasus APBD palsu, Ahok juga terjerat dua kasus. Pertama, soal rendahnya serapan APBD 2014 yang hanya Rp43,4 triliun dari total Rp72,9 triliun. Kemudian, pendapatan yang diperoleh Pemprov. DKI Jakarta hanya mencapai Rp52,17 triliun yang seharusnya mencapai target Rp72,9 triliun.

Pengamat politik Jakarta Adilsyah Lubis menilai, ada beberapa dugaan yang menyebabkan Ahok terjebak konflik dengan DPRD. “Bisa saja ada anak buah Ahok yang ngejorokin agar ribut dengan dewan. Mungkin ada pembisik disekitar Ahok,” tukasnya.

Adilsyah melanjutkan, wajar jika DPRD meradang karena ada kesan mereka dibohongi. “Fungsi DPRD itu jelas karena diatur UU. Jadi APBD itu harus ada pembahasan dari DPRD dan SKPD. Kalau yang dikirim bukan hasil rapat paripurna pastinya bisa melanggar UU dong,” tambahnya dalam koran nonstop. [SUL]

Related Articles

Latest Articles