RUU Pilkada, Masih Pantaskah Jiwa Demokrasi Berbicara?

“Democracy is the theory that the common people know what they want, and deserve to get it good and hard” – H. L. Mencken

Jika kita membaca seuntai kata tersebut dengan seksama, kita pasti teringat akan topik hangat yang baru saja melanda Bangsa ini, ya…RUU Pilkada.
Berbicara mengenai RUU Pilkada, sebagian masyarakat mungkin seakan acuh tak acuh terhadap peristiwa ini. Sebagian masyarakat mungkin akan sangat concern dengan masalah ini. Dan sebagian lainnya malah mungkin tidak tahu sama sekali akan masalah ini.

Aku sendiri pun mungkin tidak akan tahu akan masalah polemik yang tengah melanda bangsa ini jika tidak melihat poster-poster yang melekat erat pada mading-mading di Gedung Kuliah Umum (GKU) Timur Institut Teknologi Bandung ini:

Hanya satu pertanyaan yang muncul di benakku saat itu: “Apa itu RUU Pilkada sampai-sampai mungkin bisa menghapus sifat-sifat luar biasa dari para pemimpin bangsa ini?”

RUU Pilkada yang baru saja disahkan membuat sebagian masyarakat Indonesia resah. Wajar saja, mereka beranggapan bahwa RUU yang menggantikan UU No. 32/2004 yang telah berlaku sekitar belasan tahun itu seakan menghilangkan konteks demokrasi dari isinya. Di RUU yang baru saja disahkan itu, tertulis bahwa Pemilihan Kepala Daerah tidak akan dilakukan secara langsung oleh rakyat, tapi dilakukan secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagian masyarakat itu tentunya tidak akan pernah bisa lepas dari kenangan buruk rezim Soeharto yang berkuasa selama sekitar 32 tahun. Ketika itu, jiwa demokrasi setiap manusia seakan direnggut oleh pemerintah sehingga jangankan untuk memilih presiden, berpendapat di depan umum pun masyarakat akan berpikir dua kali terlebih dahulu. Karena itulah sebagian masyarakat itu dengan lantang menolak adanya RUU Pilkada ini.

Lantas, apa hal yang pertama kali mendasari adanya RUU Pilkada ini? Sebagian pihak menilai ada banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemilu langsung di Indonesia ini. Yang pertama, penyelenggaraan pemilu langsung di Indonesia akan menghabiskan banyak biaya untuk kotak suara, panitia pemilu, serta distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia. Alangkah baiknya jika biaya yang digunakan untuk kepentingan pemilu langsung ini dialokasikan ke sektor pembangunan ataupun sektor-sektor yang membutuhkan lainnya. Yang kedua, dalam pelaksanaan pemilu langsung akan banyak kita temui kecurangan-kecurangan yang terjadi seperti praktik money politics maupun suap kepada panitia pemilu.

Lalu, apakah dengan berlakunya RUU Pilkada ini masyarakat akan benar-benar kehilangan jiwa demokrasinya? Jawabannya tidak karena pada dasarnya orang-orang yang bertanggungjawab melakukan Pemilihan Kepala Daerah nantinya (DPRD) adalah perwakilan rakyat yang telah dipilih rakyat untuk berkontribusi memperjuangkan hak-hak dan aspirasi-aspirasi rakyat. Sekarang memang kondisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia cukup mengenaskan karena sangat banyak anggota DPRD maupun DPR yang terjerat kasus korupsi sehingga membuat kita ragu Pemilihan Kepala Daerah akan diwakilkan kepada mereka. Namun, yang perlu kita garis bawahi adalah kita tidak akan kehilangan jiwa demokrasi kita karena kita juga mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi dan mengkritisi anggota DPRD, tidak hanya memilih saja.

Setiap sistem pasti tidak ada yang sempurna, selalu ada kekurangan dan kelebihan masing-masing. Karena itu, marilah kita pilih sistem yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat kita sekarang. Kita bisa berkaca pada Amerika Serikat bahwa pemilihan tidak langsung yang dilakukan di beberapa negara bagiannya juga berdampak positif. Yang perlu kita lakukan sekarang di samping memilih anggota perwakilan rakyat terbaik nantinya adalah tetap mengkritisi kinerja masing-masing anggota DPRD, serta tetap berpola pikir terbuka atas segala sesuatu hal yang terjadi.

Penulis: Haris Askari, Institut Teknologi Bandung

Related Articles

Latest Articles