Mengurai Kepentingan Geostrategi China Atas Indonesia

Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan*

SuaraJakarta.co, OPINI – Dalam teori militer maupun teori perang, dikenal apa yang disebut Center of Gravity, seperti apa yang dikembangkan oleh Sun Tzu dan Carl Von Clausewitz, dua orang pemikir militer yang hidup beberapa ratus tahun yang lalu. Di dalam buku yang berjudul “On War“ Clausewitz mendifinisikan arti Center of Gravity sebagai: “The hub of all power and movement, on which everything depends. That is the point against which all our energies should be directed”. Dalam pengertian ini Clausewitz berbicara tentang lawan atau musuh, dengan berasumsi, “jika musuh kehilangan keseimbangan, maka pukulan demi pukulan harus terus dilakukan sampai kemenangan tercapai” dan “musuh tidak boleh diberi kesempatan untuk bangkit kembali (recovery)”. Dikatakan selanjutnya : “in countries subject to domestic strife ….the center of gravity is generally the capital and seizure of his capital if it is not only the center of administration but also that of social, professional, and political activity.” Terkandung dalam pengertian ini ialah sasaran abstrak yaitu hancurnya pemerintahan, tatanan sosial, maupun ideologi politik.

Kawasan Asia khususnya, Laut Cina Selatan menjadi pusat perebutan pengaruh antara AS dan Cina. Singapura, Filipina, dan Thailand dekat dengan Amerika Serikat. Di lain pihak – sebelum Jokowi menjadi Presiden – Cina lebih memiliki pengaruh di negara seperti Myanmar, Laos, dan Kamboja. Cina telah membangun pengaruh di kawasan ASEAN lewat proyek pembangunan infrastruktur di negara seperti Kamboja dan Laos. Hal yang sama dilakukan di Indonesia, ketika Jokowi menjadi Presiden. Kekuatan China di era ini jelas tidak dapat diabaikan. Barry Buzan dan Ole Waever dalam buku “Regions and Powers”, mengategorikan China sebagai “great power”, berada setingkat lebih rendah dari Amerika. China digolongkan demikian karena dinilai memiliki potensi ekonomi, militer, dan politik yang mampu menyaingi AS sebagai superpower. Keberadaan Indonesia di kawasan Asia sangat strategis, oleh karenanya China menginginkan Indonesia berada dalam pengaruhnya.

Dari uraian di atas, setidaknya dapat kita pahami aplikasi konsep Center of Gravity terkait dengan upaya China untuk menguasai Indonesia adalah menutup kesempatan Indonseia untuk bangkit kembali (recovery) dari keterpurukan ekonomi dan sekaligus menghancurkan tatanan pemerintahan, sosial dan ideologi politik. Pada yang tersebut pertama menunjuk kepada terjadinya kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya alam yang pada akhirnya sangat sulit menurunkan tingkat kemiskinaan. Ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi karena liberalisasi ekonomi yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik ekonomi kapitalisme yang memfokuskan kepada produksi kekayaan tapi mengabaikan distribusi atau pemerataan. Pemilikan umum (public property) dilakukan generalisir dengan memasukkan bidang-bidang usaha yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak menjadi hak individu (baca: korporasi). Hadirnya perusahaan transnasional (Trans National Company) dan perusahaan multinasional (Multi National Company) mengancam keamanan manusia (human security). Pada akhirnya di era globalisasi diskusi mengenai negara bangsa telah menjadi usang karena perannya digantikan oleh lembaga-lembaga internasional dan negara-negara kawasan. Upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan diantaranya adalah, deregulasi, privatisasi BUMN dan liberalisasi ekonomi, khususnya dalam sektor minyak dan gas (Migas), sumber daya air (SDA), ketenagalistrikan dan pangan. Disini terlihat Indonesia tidak memiliki kemandirian dan kedaulatan dalam mengatur bidang ekonomi.

Pada tahun 2015, perekonomian nasional secara umum kembali mengalami perlambatan dan hanya mampu tumbuh sebesar 4,79 persen. Sementara itu, kemampuan pemerintah dalam menekan tingkat kemiskinan sampai dengan saat ini masih relatif tidak ada peningkatan yang siqnifikan. Dapat dilihat pada tabel si bawah ini.

Tabel. Jumlah Penduduk Miskin

Tahun 2013

(ribu jiwa)

Tahun 2014

(ribu jiwa)

Tahun 2015

(ribu jiwa)

Tahun 2016

(ribu jiwa)

Smt.2 Smt.1 Smt.2 Smt.1 Smt.2 Smt.1
28.553.93

 

28.280.03

 

27.727.78

 

28.592.79

 

28.513.57 28 005.41

 

(Data : BPS, 2016)

Ditengah keterpurukan Indonesia, pemerintah meningkatkan pinjaman luar negeri dengan jumlah yang sangat spektakuler. Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal II 2016 tercatat sebesar 323,8 miliar dollar AS. Besaran ULN ini mengalami peningkatan sebesar 6,2 persen secara tahunan (year on year). Kehadiran utang-utang jangka pendek dari China, pada praktiknya bukan saja membebani keuangan negara, namun juga memperburuk kondisi ekonomi dalam negeri. Utang luar negeri – khususnya dari RRC – telah menjadi sumber penerimaan negara, di sisi lain berbagai proyek infrastruktur yang didanai dari utang ini pada praktiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan negara pemberi utang, sehingga kehadiran dana-dana utang tersebut tidak mampu merangsang perekonomian dalam negeri. Sementara APBN sendiri semakin mengalami tekanan akibat besar utang yang ditangung pemerintah.

Perlu diketahui, berdasarkan laporan terakhir dari analis keuangan terkemuka MC Kinsey’s, hutang publik China meningkat menjadi 31,7 triliun dolar. Padahal pada tahun 2014 lalu masih 28,2 triliun dollar. Ini belum termasuk utang hasil dari penciptaan proyek-proyek mereka di Indonesia. Presiden Jokowi telah menyerahkan berbagai mega proyek kepada China. Diantaranya, infrastruktur, tol, listrik, kereta cepat, dll. Belakangan proyek reklamasi pun diketengarai juga berdasarkan himpitan utang tersebut. Semua mega proyek tersebut merupakan bemper untuk menahan bangkrutnya China, tegasnya China akan menguasai tanah, infrastruktur dan properti di Indonesia. Kepemilikan lahan secara besar-besaran telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomoe 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan dengan waktu yang cukup lama, yakni hingga 95 tahun. Tanah seluas 175 juta hektar atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta/asing. Dengan lain perkataan, dapat kita katakan sebanyak 0,2 persen penduduk, telah menguasai 56 persen aset nasional dalam bentuk kepemilikan tanah.

Tiga Bank BUMN yang mendapatkan pinjaman dari China Development Bank (CDB), dituntut oleh pemerintah agar terlibat aktif dalam pembiayaan infrastruktur yang nota bene dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan negara pemberi utang, menjadi aneh dan tidak masuk akal. Esensinya uang pinjaman tersebut kembali kepada pihak debitor. Selain itu, terlihat karakteristik yang tidak match, antara pembiayaan insfrastruktur dan sumber dana perbankan. Sumber dana perbankan – termasuk Bank BUMN – umumnya berjangka pendek, sedangkan waktu pengembalian pembiayaan infrastruktur bersifat jangka panjang.

Pembangunan infrastruktur selalu menimbulkan alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian yang berlangsung demikian cepat. Alih fungsi yang semakin meningkat dikhawatirkan kemampuan ketahanan pangan Indonesia akan melemah. Pada saat yang sama, kita akan akan mengalami ketergantungan impor, dan negara pengimpor pangan akan melalukan ekspansi investasi di Indonesia sebagai prestasi atas impor dimaksud. Di sisi lain pembangunan infra struktur lebih menguntungkan kaum pemodal asing, ketimbang kepentingan masyarakat luas. Pembangunan infrastruktur adalah sebagai bagian dari skenario mendukung pencapaian kepentingan China lewat darat yang terkenal dengan istilah “Jalur Sutera” (The Great Silk Road).

Kemudian, pada yang tersebut kedua, dikehendaki tidak berdayanya tata kelola pemerintahan yang berdampak pada hancurnya tatanan sosial dan melemahnya ideologi politik. Demokrasi ekonomi sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak akan dapat mengimplementasikan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Apabila Indonesia lemah dalam hal ekonomi, dapat dipastikan pula akan lemah dalam hal politik. Apabila kita analisis dengan pendekatan teori sibernetiknya Talcot Parsons, maka konsep Center of Gravity tentulah menghasilkan pendapat yang berkesusaian. Menurut Parsons, arus energi terbesar pada sub sistem ekonomi. Adapun letak hukum sebagian terletak pada subsistem budaya dan sebagian lagi pada subsistem sosial, maka tidak heran lagi jika di dalam kenyataannya, kekuatan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum. Kita ketahui, bekerjanya sistem hukum kita saat ini lebih memperjuangkan kepentingan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi kerakyatan.

Hukum selalu disesuaikan dengan kepentingan ekonomi yang mengandung kepentingan segelitir orang, sehingga banyak ketentuan hukum dan implementasinya mencederai keadilan. Dapat disampaikan disini antara lain, praktik tebang pilih, mandulnya KPK dalam mengusut keterlibatan Ahok dalam sejumlah kasus, seperti dalam kasus RS Sumber Waras menjadi petunjuk bahwa hukum bukan lagi sebagai panglima. Cara-cara berhukum kita sangat rentan terjadinya praktik penyimpangan. Penyimpangan yang pertama yang terjadi adalah dalam perumusan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang tidak steril dari masuknya kepentingan tertentu dalam proses pembuatannya. Lazim terjadi rekayasa dalam perumusan yang dikehendaki, dengan adanya penyelundupan norna hukum. Disini terlihat hukum dijadikan sebagai alat kepentingan untuk melayani “manusia-manusia tertentu”. Hukum bukan lagi sebagai bangunan ide, kultur dan ciata-ciata, sebagai filosofi dasarnya.

Sebagai contoh dapat disampaikan disini hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), ternyata menyimpan penyelundupan norma hukum untuk melindungi pelaku koruptor dan pencuian uang (money laundering). Perhatikan ketentuan Pasal 20 yang menyebutkan bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Ternyata ketentuan Pasal 20 ini kemudian dilakukan perluasan jenis tindak pidana dari perpajakan dikembangkan meliputi semua jenis tindak pidana, hal ini dapat dilihat dengan rumusan kalimat Penjelasan Pasal 20 meliputi tindak pidana di bidang perpajakan dan “tindak pidana lain.” Penyebutan “tindak pidana lain” inilah sebagai bentuk inkonsistensi dan sekaligus penyelundupan norma hukum, sehinggga berlaku pula terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sangat terkait dengan kejahatan pajak. Akan terjadi pemanfaatan ketentuan ini oleh, para pelaku pencucian uang dengan tindak pidana asal (predicate crime) tindak pidana korupsi. Uang hasil kejahatan akan tersarmarkan dan seakan bersih dengan membayar kewajiban pajak melalui program tax amnesty, kondisi ini menyulitkan penegakan hukum dalam penerapan pembalikan beban pembuktian pada perkara tindak pidana pencucian uang di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum. Di sisi lain, adanya jaminan melalui ketentuan Pasal 20 itu akan melemahkan upaya audit investigatif dan asset tracing dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan korupsi sebagai predicate crime.

Terakhir, perlu penulis sampaikan bahwa ada dugaan kuat telah terjadi kesepakatan membelah Indonesia menjadi dua oleh China dan AS. China di wilayah barat, sedangkan AS di wilayah Timur, sebagaimana dikatakan oleh mantan petinggi TNI, dan Ahok mendapat dukungan logistik tak terbatas untuk memenangkan Ahok di Pilkada 2017. China akan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta bahkan didukung menjadi Presiden. Dukungan China ke Ahok ini untuk membawa pengaruh bahkan penjajahan China atas Indonesia.

Jakarta sebagai Center of Gravity merupakan obyek vital yang sangat menentukan baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. Apa yang akan terjadi jika Ahok benar-benar menjadi “orang nomor satu’ di republik ini dan di saat yang bersamaan kelak berkecamuk konflik yang mengarah pada perang antara AS dan China dalam memperebutkan Laut China Selatan? Pernahkah kita membayangkan, ketika itu kita mengalami kesulitan pangan, oleh karenanya kita mengalami ketergantungan impor pangan. Pernahkan kita membayangkan, jika terjadi perang, maka infrastruktur sangat strategis dan diperlukan untuk keperluan logistic militer. Pernahkan kita membayangkan akan terjadi konsentrasi militer di wilayah teluk Jakarta yang sekarang ini sedang dioptimalkan proyek reklamasi. Mungkinkah apartemen yang telah dibangun akan menjadi pangkalan militer, mengingat sudah memadainya dukungan infrastruktur. Dalam masa perang semuanya bisa saja terjadi, namun yang “tidak boleh terjadi adalah penguasaan Indonesia untuk kepentingan geostrategi negara asing.”

Wallahu a’lam Bishawab

Penulis: Inisiator Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah: Gubernur Muslim Jakarta (MTJB-GMJ), Anggota Komisi Kumdang MUI Pusat, Dosen dan Konsultan Hukum.

Related Articles

Latest Articles