Mengintip Evaluasi Mendagri atas APBD DKI 2015 Usulan Gubernur Ahok: Menyeimbangkan Informasi

Penulis: Tri Wisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

SuaraJakarta.co, OPINI – Polemik dalam penyusunan APBD DKI Jakarta 2015 antara Gubernur Ahok dengan DPRD masih belum terselesaikan. Hal yang menonjol disajikan oleh media mainstream maupun media sosial adalah adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur dalam penyampaian RAPBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) versus tudingan adanya anggaran siluman 12 ,1 triliun dalam APBD versi DPRD. DPRD menilai Gubernur melakukan kesalahan karena menyampaikan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD yang disampaikan ke Kemendagri. Padahal peraturan perundangan menyatakan bahwa RAPBD yang disampaikan haruslah yang sudah ditetapkan dan hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif. Bahkan Sekda mengakui kalau yang disampaikan adalah RAPBD yang diprint dari sistem E-Budgeting. Gubernur Ahok menilai bahwa RAPBD yang disampaikan bukan yang hasil pembahasan karena adanya anggaran siluman pada RAPBD tersebut.

Kemendagri telah melakukan evaluasi atas RAPBD versi Gubernur dan hasilnya sangat banyak dari draft APBD versi Gubernur tersebut yang harus diperbaiki. Bahkan perbaikan menyangkut hal-hal yang substansial, landasan hukum maupun keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan masyarakat Jakarta. Hasil evaluasi Kemendagri juga telah disampaikan kepada DPRD untuk dipelajari. Namun media sejauh ini masih sibuk dengan kontraversi anggaran siluman dan skandal UPS dibanding hasil evaluasi Kemendagri yang sesungguhnya memunculkan temuan-temuan ketidakwajaran yang nilainya sangat besar dalam APBD yang diajukan Gubernur.

Secara garis besar hasil evaluasi Kemendagri atas APBD menunjukkan hal yang memprihatinkan yaitu (i) lemahnya kemampuan teknis penyusunan anggaran oleh eksekutif, (ii) APBD yang tidak optimistik, (iii) lemahnya pemahaman landasan hukum dalam penyusunan APBD, (iv) ketidakberpihakan APBD 2015 terhadap rakyat maupun program unggulan untuk mengatasi masalah Jakarta, dan (v) Banyaknya anggaran yang tidak sesuai dengan asas kewajaran. Kelima hal ini terlihat sangat jelas dalam begitu banyak catatan yang dibuat oleh Kemendagri terhadap RAPBD yang diajukan Gubernur sehingga banyak hal yang harus diperbaiki.

Kelemahan dalam kemampuan teknis penyusunan anggaran terlihat dari banyaknya catatan tentang kesalahan dalam penempatan nomenklatur anggaran baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Kelemahan teknis juga terihat dari alokasi belanja yang diberikan kepada SKPD untuk kegiatan yang diluar kewenangannya. Dari sisi pendapatan misalnya terlihat kesalahan dalam menempatkan pendapatan dari retribusi ke dalam kelompok pendapatan dari pajak atau adanya kesalahan nomenklatur dalam penempatan penerimaan dari pajak penerangan jalan. Bentuk lain misalnya adalah dalam menetapkan besaran penerimaan tertentu dari pajak atau hibah atau bagi hasil yang tidak menunggu kepastian besaran penerimaan yang akan dialokasikan oleh Pemerintah Pusat arau pihak ketiga. Kelemahan teknis ini juga terlihat dengan banyaknya alokasi anggaran yang bersifat duplikasi dengan anggaran yang dialokasikan di SKPD lain seperti antara anggaran di SKPD Pendidikan dengan anggaran di SKPD Olahraga dan Pemuda. Padahal dalam hasil audit BPK atas APBD 2013, duplikasi anggaran di fungsi Pendidikan ini menjadi salah satu sorotan.

Kelemahan kemampuan teknis ini patut dipertanyakan mengingat penyusunan APBD merupakan kegiatan yang berulang setiap tahun. Apakah ini akibat penggunaan sistem E-Budgeting sehingga penyusunannya mengikuti sistem yang dibangun dalam E-Budgeting ? Kalau seperti ini, maka perlu dievaluasi bagaimana sistem penetapan nomenklatur dan mata anggaran disusun dalam E-Budgeting. Sebagai sebuah sistem, E-Budgeting memang bagus untuk mengontrol anggaran, namun perlu didukung dengan penyusunan sistem yang benar dan bukan malah membuat kekacauan dalam penyusunan APBD.

APBD yang tidak optimistik ditunjukkan dengan target pendapatan daerah dalam RAPBD 2015 yang lebih rendah dari APBD Perubahan 2014, sehingga secara total RAPBD 2015 ini hanya sedikit meningkat dari APBD 2014. Disisi belanja alokasi belanja modal yang dibutuhkan untuk pembangunan pada RAPBD 2015 ini juga lebih rendah dibanding APBD-P 2014. Padahal tantangan pembangunan dan permasalahan Jakarta yang harus diselesaikan masih sangat banyak dan membutuhkan anggaran yang besar.

Kelemahan dalam aspek regulasi dalam menyusunan anggaran sangat terlihat dengan banyaknya mata anggaran yang tidak jelas landasan hukumnya. Bahkan terdapat inkonsistensi besaran alokasi anggaran antara anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS dan RAPBD yang seharusnya konsisten satu sama lain. Substansi dan format KUA-PPAS juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dari sisi penerimaan, Gubernur masih mengalokasikan penerimaan dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang seharusnya dilarang untuk dianggarkan karena dasar hukum yang menjadi landasannya sudah dicabut. Dari sisi belanja, sangat banyak alokasi anggaran yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas seperti berbagai kegiatan operasional di SKPD/UKPD, kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung antara program dengan outputnya, maupun alokasi anggaran untuk kegiatan yang berjudul lanjutan, padahal bukan program yang bersifat multiyears. Kelemahan landasan hukum juga terlihat dengan adanya alokasi yang nilainya mencapai lebih dari 800 milyar untuk belanja premi pada kegiatan di SKPD/UKPD yang dilarang dialokasikan kecuali untuk kelompok miskin. APBD versi Gubernur juga ada yang dialokasikan untuk belanja kegiatan yang bukan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dengan total nilai Rp. 125.4 milyar

Hal paling memprihatinkan dalam RAPBD 2015 versi Gubernur yang dievaluasi Kemendagri adalah masalah keberpihak anggaran yang sangat kurang kepada kepentingan rakyat banyak. Alokasi anggaran gaji dan tunjangan untuk PNS DKI Jakarta mencapai 16,5 triliun atau 24,5% dari total APBD, dinilai oleh Kemendagri tidak wajar dan tidak rasional dari sisi proporsionalitas antar jenis belanja. Jumlah dan alokasi ini lebih besar dari alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan yang hanya 14,5 triliun, apalagi dibanding fungsi dan bidang-bidang lain seperti kesehatan yang hanya 6,6 trilun atau 13% dari total belanja. Lalu, dimana keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat banyak dalam bidang kebutuhan dasar ?.

Alokasi anggaran untuk Tunjangan Kinerja mencapai 10,85 triliun (T) atau 16,1% total belanja daerah, dinilai harus ditinjau ulang dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada (Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Pasal 39 Permendagri No 13/2006). Alokasi tunjangan kinerja ini juga lebih besar daripada belanja untuk penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti Pendidikan (10,759 T atau 15,95%), Kesehatan (6,6 T atau 9,8%), Pekerjaan Umum (10,7 T atau 15,9%), perumahan rakyat (3,08 T atau 4,58%). Lebih ironis lagi, alokasi anggaran untuk Tunjangan Kinerja ini juga jauh lebih besar daripada alokasi belanja untuk program penanggulangan banjir yang hanya 5,35 triliun padahal Jakarta punya problem banjir yang semakin serius dan menimbulkan kerugian yang semakin besar. Padahal juga, kemarin Gubernur Ahok teriak tidak mau anggaran untuk banjir yang jadi prioritas dipotong oleh DPRD. Sementara Pemda DKI malah mengalokasikan anggaran Tunjangan Kinerja yang dua kali lipat anggaran penanggulangan banjir. Lalu, bagaimana Gubernur bisa marah-marah soal anggaran siluman dan ingin anggaran pro rakyat dan mengatasi permasalahan kronis seperti kemacetan dan banjir, padahal Gubernur justru mengalokasikan anggaran yang fantastis untuk gaji dan tunjangan.

Alokasi anggaran yang tidak rasional dan tidak sesuai azas kepatutan terlihat pada alokasi anggaran untuk honorarium yang mencapai 2,9 triliun dan anggaran Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber yang totalnya mencapai 825,6 milyar. Padahal alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan, atau untuk fungsi-fungsi pemerintahan lain seperti penanggulangan bencana dan urusan sosial jauh lebih kecil nilainya. Belum lagi anggaran Belanja Tidak Terduga yang mencapai 1,2 Triliun yang tidak rasional dibandingkan anggaran yang sama pada APBD-P 2014 yang hanya 87,1 Milyar.

Dalam hal pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP), Gubernur juga tidak melakukan evaluasi atas penyertaan modal yang telah diberikan kepada beberapa BUMD yang tidak menunjukkan kinerja yang baik. PMP terhadap PD. Dharma Jaya, PT. Ratax Armada, PT. Cemani Toka, PT. Grahasari Surya Jaya dan PT. RS Haji Jakarta dengan total Rp. 319.3 Milyar dinila perlu dilakukan evaluasi lagi dan melakkan upaya hukum atas penyehatan perusahaan atas PMP yang sudah dilakukan. Dalam KUA-PPAS, DPRD bahkan sudah membei peringatan untuk tidak mamasukkan PMP kepada PD. Dharma Jaya dan PT. Ratax Armada, namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh eksekutif.

Dalam APBD versi Gubernur juga ada anggaran perjalanan dinas dalam kota dan luar kota sebesar Rp. 160,7 milyar yang harus dikurangi karena dinilai tidak efisien. Ada juga anggaran perjalanan rapat dalam kota senilai Rp. 65,9 milyar yang diindikasikan terjadi duplikasi dengan anggaran perjalanan dinas dalam kota. Anggaran lain yang dinilai tidak wajar dan tidak patut seperti anggaran sewa sarana mobilitas yang mencapai Rp. 776,6 milyar, anggaran belanja modal angkutan, peralatan dan perlengkapan kantor, pengadaan komputer termasuk UPS, mebeulair, peralatan studio dan komunikasi dengan total mencapai Rp. 1,03 Triliun. Alokasi anggaran-anggaran tersebut diminta harus dialihkan untuk anggaran yang berkaitan dengan fungsi pelayanan dasar atau peningkatan kualitas dan kualitas pelayanan publik serta penanggulangan masalah kronis Jakarta seperti banjir dan kemacetan. Anggaran yang juga diminta dikurangi dan dialihkan untuk kepentingan yang lebih besar adalah alokasi anggaran belanja jasa konsultansi yang mencapai Rp. 506,8 milyar.

Mari kita sama-sama memahami duduk persoalan yang sebenarnya dari polemik APBD ini. Jika alokasi anggaran yang diajukan Gubernur ke Mendagri seperti ini, maka wajar jika Kemendagri membuat begitu banyak catatan terhadap RAPBD yang diajukan. Menjadi wajar pula jika DPRD mempertanyakan mengapa bukan anggaran hasil pembahasan bersama DPRD yang sudah disetujui bersama yang diajukan ke Mendagri sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalaupun ada anggaran yang dinilai berlebihan atau tidak wajar, Gubernur bisa tidak mengeksekusinya. Jangan justru mengajukan anggaran yang jauh dari keberpihakan kepada kepentingan yang lebih besar dan menolak untuk diutak-atik atas usulan anggaran tersebut.

Related Articles

Latest Articles