Warga Kemayoran Kecewa Soal Pelayanan IMB Yang Tak Kunjung Selesai

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga Kemayoran, Jakarta Pusat, kecewa dengan pelayanan IMB di PTSP Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pasalnya, proses permohonan IMB manual dari waktu 14 hari kerja yang ditentukan, tak kunjung selesai alias molor.

“Proses jalannya pemberkasan juga lelet. Janjinya hanya 14 hari kerja selesai tapi sampai sekarang belum kelar juga IMB nya”, keluh seorang pemilik bangunan Jalan Serdang Baru I RW 04, Serdang Rabu (23/11/2016).

Ia juga mengeluh dari hasil pengukuran yang selanjutnya proses pemeriksaan di lapangan petugas Penataan Kota terlalu lama.

“Planning pengukurannya lama dan SPPL (Surat pemeriksaan pembangunan di lapangan) juga lambat”, keluhnya.

Selain itu, keluhan lain yaitu bangunan milik warga Jalan Taruna VIII, RW 03, Serdang harus mundur dari GSB (garis sepadan bangunan) dan pembangunan Jalan Taruna Jaya tidak bisa proses IMB lantaran luas bangunan tidak memungkinkan.

“Sebenarnya, kita mau bangun supaya nyaman, tidak kebocoran dan kepanasan. Tapi apa mau dikata kalau lokasi ini tidak bisa dibangun.

“Harusnya Pemda DKI punya kebijakan. Kalau memang tidak bisa dibangun akibat rencana jalan. Ya bebasin supaya kita bisa membeli lokasi tanah dan bangunan yang layak”, tandasnya.

Kepala PTSP Kecamatan Kemayoran, Asep Fahrul Zaelani ketika dihubungi mengatakan pembangunan di wilayah kemayoran rata-rata melakukan pelanggaran, misalnya dari 20 pemohon IMB, hanya satu pemohon yang benar-benar mengikuti prosedur ijin yang benar.

“Kalau pembangunan yang melanggar, seperti membangun duluan itu tugas nya Penataan Kota yang malakukan tindakan”, ungkap Asep.

Seperti pelanggaran jarak bebas, GSB, GSJ. Pembangunan rumah tinggal di kemayoran hampir semua melanggar.

“Bangunan rumah tinggal itu sudah pasti melanggar”, terangnya.

Asep menambahkan, untuk proses permohonan IMB dari seratus meter kebawah bangunan sudah tanah kosong untuk membangun baru. Proses permohonan imb nya membutuhkan waktu 14 hari kerja selesai dikerjakan secara manual.

“Proses pemberkasan pemohon imb lama nya itu di Penataan kota tentang SPPL.”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Kota, Eka Suryadi ketika dikonfirmasi kaitan hal tersebut tidak berada di tempat, dihubungi via handphone nomor yang bersangkutan tulalit alias tidak bisa dihubungi (Van)

Related Articles

Latest Articles