Walikota Surabaya: THR Gak Harus Diberikan, Tahun Kemarin Tidak Ada

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan keberatan jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS dibebankan ke APBD.

Sebab, menurut Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, alokasi biaya tersebut sangat besar. Sehingga, harus dibicarakan dulu dengan DPRD.

“Yo piye nanti aku bicarakan sama DPRD, gak bisa aku mutuskan sendiri, kalau besar kan yo berat. Mosok pake APBD. THR gak harus diberikan, gak wajib, baru tahun ini. Tahun kemarin tidak ada,” jelas Tri Risma di Surabaya, Senin (4/6).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut perihal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini yang dibebankan kepada APBD.

Pemberian THR tersebut diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018, dan untuk pemberian Gaji Ketiga Belas diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Sejauh ini, Risma menilai pendapatan Pemkot Surabaya tidak mengalami pertambahan karena adanya tragedi bom beberapa waktu lalu. Pertambahan itu terutama yang berasal dari sektor pajak pendapatan daerah.

Disisi lain, pemkot juga harus membayar sejumlah tenaga kebersihan dan perbaikan bangunan yang terkena bom. Juga, tunjangan untuk korban luka dan beasiswa bagi anak pelaku bom yang selamat.

“Sebenarnya tidak menurun. Hanya memang tidak bertambah. Nah, kalau ada kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang dibebankan APBD, ya tambah berat,” kata Risma.

 

Related Articles

Latest Articles