Tutup Paksa Alexis, Anies Kirimkan Surat Permohonan Bantuan Personel TNI/Polri

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Langkah Gubernur Anies Baswedan untuk menutup seluruh aktivitas hiburan di Alexis tak main-main. Setelah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk kegiatan hotel dan spa tidak diperpanjang, kini aktivitas karaoke bernama 4Play pun juga harus ditutup.

Hal itu sebagaimana telah diterbitkannya Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martandinata Nomor 1 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis 22 Maret 2018,” tulis surat tersebut yang diterima suarajakarta.co, Kamis (22/3).

Adapun komposisi permohonan bantuan personel TNI/Polri yang diminta Anies dalam surat tersebut berasal dari unsur Polda Metro Jaya (30 personel), Kasgartap 1/Jakarta (10 personel), Kodim 0502 (10 Personel), Polres Metro Jakarta Utara (30 personel), Polsek Pademangan Jakarta Utara (10 personel).

Sehingga, total aparat militer yang diminta sejumlah 90 personel.

Sedangkan, dari unsur Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dikerahkan 235 personel, yaitu Bidang Penegakan dan Penindakan (50 personel), Bidang Perlindungan Masyarakat, Bidang Wasdal TU (10 personel), Bidang PPNS (5 personel), Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara (100 personel) dan Satpol PP Kecamatan Pademangan (20 personel).

Surat permohonan itu sendiri telah dikeluarkan sejak Rabu (21/3).

Related Articles

Latest Articles