SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyatakan tidak akan mengganti kerugian pengembang proyek reklamasi yang pulaunya diambil alih. Alasannya karena pembangunan reklamasi dilakukan secara ilegal.
Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, menilai pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi,” kata Marco, Kamis (18/5/2017).
Marco menyatakan, pemerintahan Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum. (man)