Tanpa IMB, Bangunan 2 Lapis Dibongkar Petugas

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pembangunan 2 lapis di Jalan Rawasari Timur RT 016 RW 02, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan setempat, Senin (10/10/2016). Pasalnya, bangunan berukuran 4 m x 11 m2 ini dibangun tanpa mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan).

“Bangunan 2 lapis ini sudah ke 2 kali dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan Cempaka Putih. Namun pemilik tetap nekat membangun kembali”, ucap Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Cempaka Putih, Ilham Syahrial dilokasi pembongkaran.

Sebelum membongkar, kata Ilham pihaknya sudah terlebih dahulu memperingati dengan melayangkan SP (surat peringatan) hingga mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB).

“Pemilik bangunan berukuran 4 meter X 11 meter ini sudah diperingati lagi karena bangunan nya sudah secepat kilat dibangun kembali. Makanya kita bongkar lagi mengacu Perda nomor: 1 tahun 2014”, jelasnya.

Ilham menambahkan, dalam pembongkaran tersebut, pihaknya mengerahkan 10 petugas menggunakan alat manual dibantu 10 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri (Van)

Related Articles

Latest Articles