Surat Kenaikan BBM 1 April Bocor ke Publik, Hoax?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Nota Dinas Kementerian ESDM perihal kenaikan BBM 1 April, bocor ke publik. Terlihat, surat tersebut dikirimkan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas kepada Menteri ESDM dengan perihal “Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Penetapan Tanggal 1 April 2017.

Kenaikan BBM ini, tulis di surat tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, diatur bahwa Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.

“Mengingat bahwa pada tanggal 1 April 2017, sesuai ketentuan tersebut di atas, Menteri ESDM harus menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) BBM, maka dengan mempertimbangkan kenaikan harga minyak bumi dan melemahnya kurs rupiah dibandingkan penetapan HJE BBM sebelumnya, setelah dilakukan kajian terdapat beberapa kenaikan sebagai berikut,” tulis surat tersebut.

 

 

1.Minyak Tanah (Kerosene)
Harga Lama Rp 2.500/liter
Harga Baru Rp 2.500/liter

2.Minyak Solar (Gas Oil)
Harga Lama Rp 5.150/liter
Harga Baru Rp 6.950/liter

3.Bensin (Gasoline) RON 88
Harga Lama Rp 6.450/liter
Harga Baru Rp 7.600/liter

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa isu penetapan BBM tidak lagi menjadi isu yang sakral dan masyarakat terbiasa dengan harga berfluktuasi.

“Namun demikian perlu pertimbangan kondisi stabilitas ekonomi dan politik saat ini,” tutup surat tersebut.

Sejauh ini, redaksi suarajakarta.co, belum mendapatkan klarifikasi resmi atas beredarnya surat ini. (RDB)

Related Articles

Latest Articles