SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Seksi UMKM Jakarta Pusat Ricardo menyampaikan sebanyak 41 Pedagang Binaan (JP) telah mendapatkan verifikasi untuk membayar retribusi sebesar Rp 3.000 via Bank DKI melalui sistem auto debet.
Menurut Ricardo, hasil verifikasi PKL JP hasil dari usulan yang berasal dari Camat dan Lurah keberadaan PKL binaan, dengan penilaian secara masak dan penuh pertimbangan.
“Apabila PKL yang dibina Sudin belum ada laporan Auto Debet, maka akan menjadi permasalahan sesuai Intruksi Gubernur agar semuanya PKL masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Ricardo kepada SuaraJakarta.co, Senin (26/10).
Hal itu, menurut Ricardo, berdasarkan SK Walikota Jakarta Pusat dengan berbagai pertimbangan secara aturan yang sudah di putuskan dalam rapat evaluasi di Tingkat Kota.
Menyinggung keberadaan JP 37-38 di Jalan Kali Baru Bungur Senen yang menjorok ke jalan, pihaknya mengaku terus memantau sejumlah 33 PKL tersebut.
Ricardo menambahkan 33 PKL direncanakan untuk dipindahkan ke lokasi Gedung UMKM Gang Laler Kemayoran, “Yang nantinya kami bangun mengingat kondisi di lokasi binaan tersebut sangat menganggu lalu lintas di jalan Senen Raya,” tegas Ricardo.