SuaraJakarta.co, JAKARTA – Suku Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Utara mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran atau H-7 Lebaran. Bila tidak, maka sanksi berat siap menanti.
Kewajiban perusahaan membayar THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut diatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada semua pekerja/buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap).
“Pembayaran THR ini wajib diberikan sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaannya serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” ujar Kepala Suku Dinas Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, Dwi Untoro, Selasa (13/6/2017).
Selanjutnya, Kata Dwi Untoro, pemberian THR Ini mengacu kepada Surat Ederan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No 3 Tahun 2017 Tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan soal sanksi bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh. Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
“Denda tersebut tidak kemudian menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR,” imbuhnya. (MAN)