Biaya Turun Drastis, Komisi VIII DPR RI Selamatkan Uang Calon Haji Rp 973,8 M

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai bagian dari fokus kerja dalam hal agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, Komisi VIII membantu memudahkan masyarakat Indonesia untuk dapat segera menunaikan haji dengan biaya yang terjangkau. Hal tersebut lah sebagaimana dibuktikan dari kinerja suksesnya dalam menyelamatkan uang calon jamaah haji (calhaj), senilai USD 77.910.400 atau setara dengan Rp. 973.880.000.000 dengan acuan kurs rupiah Rp. 12.500

Sebagaimana diketahui bahwa pada Rabu (22/8), Komisi 8 membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Anggota Panja Haji Komisi VIII DPR RI, Drs. H A Fikri Faqih, MM, menyampaikan bahwa penyelamatan uang calon haji tersebut didasarkan pada penurunan biaya haji dari USD 3219 di 2014 menjadi USD 2717 di tahun 2015 ini.

“Alhamdulillah pagi ini, Rabu (22/4/2015) pukul 03,00 WIB, kerja panja BPIH Komisi 8 DPR RI dan Dirjen PHU Kementrian Agama RI selesai membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajidengan hasil BPIH tahun ini turun sebesar USD 502, atau jika dikurs dalam rupiah dengan patokan dolar Rp 12.500 per dollar berarti tahun 2015 ditentukan menjadi Rp. 33.962.500,” kata Fikri dalam siaran persnya, Rabu pagi (22/3).

Untuk menindaklanjuti hasil kerja Panja BPIH tersebut, imbuh Fikri, pihaknya akan melakukan rapat kerja pada Rabu sore dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin.

“Kita berharap dengan disetujuinya BPIH, presiden segera menerbitkan surat keputusannya agar calon jamaah bisa segera melunasi biaya haji,” papar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Dengan keputusan Panja BPIH tersebut, rencana penekanan BPIH bisa direalisasikan. Panja BPIH memprioritaskan penekanan biaya penerbangan, mengingat harga minyak dunia sedang turun saat ini

“Beberapa elemen yang masih bisa ditekan tersebut diantaranya biaya penerbangan, hal itu bisa dilakukan penekanan mengingat harga minyak dunia sedang turun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada Februari lalu mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2015 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, kisaran biaya naik haji adalah kisaran Rp 39 hingga Rp 41 juta. Adapun kategori plus kisaran Rp 90 juta. Sementara, jika disetujui dalam rakor dengan Kemenag, biaya haji mengalami penurunan drastis menjadi kisaran Rp 33 juta saja.

Related Articles

Latest Articles