SuaraJakarta.co, JAKARTA – KAPMI (Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia) sangat kecewa dan mendesak pemerintah dan agar menindak tegas EO Penyelenggara acara Splash after class. Acara ini tidak sesuai dengan pelajar, walaupun membawa embel-embel melepas penat setelah UN, tentu acara ini merupakan sebuah pintu awal untuk melakukan hal hal yang bertentangan secara kebudayaan Indonesia maupun moral sebagai Pelajar, Ujar Bara sebagai Ketua KAPMI DKI Jakarta.
Dilihat dari pamflet yang menjadi bahan publikasi dari EO penyelenggara, terdapat konten acara yakni Pesta Bikini yang diperuntukkan bagi siswa/i SMA dengan maksud untuk melepas penat setelah UN, tentunya Ribuan Pelajar yang tergabung dalam KAPMI (Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia) sangat kecewa dan akan mendesak kepada pemerintah dan Polisi agar menindak tegas EO Penyelenggara acara Splash after class.
Selain itu banyak siswa siswi yang merasakan ada upaya pencatutan nama dengan menyantumkan nama sekolahnya sebagai supported di acara tsb. Dwi Handayani sebagai Kordinator Bidang Pemuliaan Perempuan KAPMI Jakarta , seharian ini mendapat personal chat dari teman-teman sekolahnya yang berisikan pesan , agar KAPMI bisa menyuarakan aspirasi teman-temannya, bahwa mereka semua tidak suka dengan acara acara yang berbau Party malam, dan menolak dengan tegas kegiatan Pesta bikini SMA diadakan.
Ribuan Pelajar lainnya pun mencatat bahwa ada lima hal yang menjadi dasar untuk mendesak pemerintah dan polisi agar segera bertindak tegas terhadap EO Penyelenggara acara Splash after Class. Pertama kegiatan Pesta Malam yang bertajuk Pesta Bikini SMA telah melewati batas , yakni mengundang anak dibawah umur. Kedua ada upaya pencatutan nama Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal untuk memuluskan penyelenggaraan acara. Ketiga terdapat pelegalan minuman keras didalam acara.
Selain itu acara ini melanggar Jam Malam Pelajar yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kegiatan Pesta malam mencemarkan nama baik sekolah dengan mencantumkan nama sekolah sebagai pendukung acara.