Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk Liar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sekitar 254 bendera organisasi massa (ormas) dan puluhan spanduk politik yang tak berizin atau liar di wilayah Kecamatan Gambir ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (20/06/2016).

Penertiban itu dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda). Selain tidak berizin, bendera dan spanduk liar itu mengganggu pemandangan yang membuat lingkungan menjadi semrawut.

“Sebanyak 230 bendera dan 24 spanduk yang kita tertibkan”, ungkap Kasatgas Pol PP Kecamatan Gambir, Harry Apriyanto.

Lanjut Ia mengatakan, bendera dan spanduk yang ditertibkan dari sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Juanda Raya, Jalan Medan Merdeka Utara, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Barat.

“Ratusan bendera dan spanduk ini dipasang di sejumlah fasilitas umum seperti taman dan pagar taman juga pohon”, terangnya.

Kemudian, ratusan bendera dan spanduk, tambah harry selanjutnya  dibawa ke kantor kecamatan setempat untuk diamankan. Jika pemilik datang dan berjanji tidak memasang kembali disejumlah fasilitas umum, pihaknya akan memberikan (Van)

Related Articles

Latest Articles