Rekomendasi Pemblokiran Transportasi Berbasis Aplikasi Sudah Diteken Menteri Jonan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Surat rekomendasi pemblokiran transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber, Gojek, dan Grabcar, sudah diteken. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Senin (15/3).

“Sudah keluar itu surat rekomendasinya, diteken Pak Jonan langsung,” kata Ismail sebagaimana dikutip dari laman Detik, Senin (15/3).

Ismail menjelaskan keluarnya surat rekomendasi pemblokiran itu adalah hasil pembahasan dengan pihak Kemenhub yang diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik JA Barata yang bersama-sama menemui pendemo angkutan darat non aplikasi di depan Istana Negara.

“Di sana mereka (pendemo-red.) menyampaikan kembali maksud dari permohonannya untuk supaya aplikasi Uber dan GrabCar diblokir. Itu sejak kamis disampaikan lalu kami tampung,” Ismail melanjutkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata pun mengakui bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar.

“Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya

Related Articles

Latest Articles