Pukat UGM Kecam Revisi UU KPK Saat Merebaknya Kasus E-KTP

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai munculnya wacana revisi UU KPK di tengah persoalan mega korupsi E-KTP, adalah bagian dari pelemahan KPK untuk memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Pukat UGM dalam rilis yang disampaikan Selasa (21/3).

“Tidak hanya melalui revisi UU KPK, DPR berupaya melemahkan KPK yang ditunjukkan dengan wacana Hak Angket dalam pengusutan kasus korupsi E-KTP,” jelas rilis tersebut.

Bahkan, tambah Pukat UGM, manuver DR tersebut semakin liar ketika ada Pimpinan DPR yang menuntut agar Ketua KPK mundur dari jabatannya karena dituduh terlibat dalam korupsi e-KTP.

“Walaupun Hak Angket adalah Hak Konstitusional, tapi sangat tidak tepat ditujukan kepada KPK yang sedang mengusut kasus korupsi E-KTP. Usulan Hak Angket itu akan memengaruhi penegakan yang dilakukan oleh KPK. Proses penegakan hukum tidak sebaiknya diganggu oleh manuver politik,” jelasnya.

Diketahui, mega korupsi E-KTP saat ini sedang dibongkar KPK karena dari sekitar 5 triliun anggaran proyek E-KTP, 2 triliun lebih menjadi bancakan korupsi. Beberapa nama penting yang disebut KPK adalah Menkumham Yasonna Laoly, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. (RDB)

Related Articles

Latest Articles