SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai munculnya wacana revisi UU KPK di tengah persoalan mega korupsi E-KTP, adalah bagian dari pelemahan KPK untuk memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan Pukat UGM dalam rilis yang disampaikan Selasa (21/3).
“Tidak hanya melalui revisi UU KPK, DPR berupaya melemahkan KPK yang ditunjukkan dengan wacana Hak Angket dalam pengusutan kasus korupsi E-KTP,” jelas rilis tersebut.
Bahkan, tambah Pukat UGM, manuver DR tersebut semakin liar ketika ada Pimpinan DPR yang menuntut agar Ketua KPK mundur dari jabatannya karena dituduh terlibat dalam korupsi e-KTP.
“Walaupun Hak Angket adalah Hak Konstitusional, tapi sangat tidak tepat ditujukan kepada KPK yang sedang mengusut kasus korupsi E-KTP. Usulan Hak Angket itu akan memengaruhi penegakan yang dilakukan oleh KPK. Proses penegakan hukum tidak sebaiknya diganggu oleh manuver politik,” jelasnya.
Diketahui, mega korupsi E-KTP saat ini sedang dibongkar KPK karena dari sekitar 5 triliun anggaran proyek E-KTP, 2 triliun lebih menjadi bancakan korupsi. Beberapa nama penting yang disebut KPK adalah Menkumham Yasonna Laoly, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. (RDB)