SuaraJakarta.co, JAKARTA – Upaya pemakzulan Ahok yang dilakukan oleh DPRD melalui hak angket, tampaknya dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, yaitu Sistem Presidensiil.
Pasalnya, menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit, upaya yang dilakukan di masa 100 hari kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI tersebut, hanya ada pada sistem parlementer, bukan presidensil. Dalam sistem presidensiil, menurutnya, legislatif memiliki kedudukan yang sama dengan eksekutif, sehingga tak bisa jika dilakukan upaya untuk melengserkan satu sama lain
“Ya salah dong kalau hak angket digunakan untuk pemakzulan. Karena dalam sistem presidensial nggak ada pemakzulan,” ujarnya sebagaiman dikutip dari Kaman VIVA.co.id, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut dia, dalam sistem pemerintahan presidensial, yang dapat memecat kepala daerah hanya presiden.
Sebelumnya, sebanyak 101 anggota dari seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah sepakat melayangkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ahok. Kasus ini dipicu dari seteru antara Ahok dan DPRD terkait APBD DKI Jakarta 2015, yang berbeda antara yang dilaporkan ke Kemendagri dengan hasil kesepakatan antara DPRD dengan pihak eksekutif, terutama terkait soal e-budgeting