SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta berkomitmen agar pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan secara terbuka, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan menggunakan standar survei Kebutuhan Hidup Layak.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Wagub Sandiaga bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendapatkan hasil survei dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk penetapan UMP.
“Hari ini yang UMP, kita sudah mendapatkan hasil survei dari KHL, kita akan ada pembicaraan secara intensif dengan semua pemangku kepentingan dalam proses keterbukaan,” kata Sandiaga di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10) usai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Rencananya pada hari Selasa (31/10) akan dilaksanakan rapat final dari Dewan Pengupahan dengan menggunakan data – data baru yang dimiliki.
“Kami terus berkomunikasi, kami yakin prosesnya akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang betul-betul bisa meningkatkan kesejahteraan teman – teman pekerja dan juga kondusifnya dunia usaha,” kata Mantan Ketua HIPMI 2006-2008 ini.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penetapan UMP dan nilai KHL hari ini akan disampaikannya. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan untuk UMP akan diumumkan oleh oleh Wagub DKI Jakarta karena sudah mendekati deadline.
“Kita sedang melakukan review dipimpin oleh pak Wagub, dimana seluruh prosesnya dan Alhamdulillah kali ini semua pembicaraan dilakukan secara terbuka dengan pihak pekerja dengan pihak lain termasuk dengan Pemerintah Pusat kita sinkronisasi,” kata Anies.
Sebelumnya, Wagub Sandiaga telah menerima perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) di Balaikota, Rabu (18/10).
Dalam kesempatan itu, Deputi Presiden KSPI, Mohammad Rusdi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk merealisasikan kontrak politik agar Anies-Sandi dalam kenaikan UMP tidak lagi menggunakan acuan PP Nomor 78 tahun 2015. Tapi dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Waktu yang tinggal 10 hari menjelang penetapan upah minimum pada 1 November 2017 nanti harus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh dewan pengupahan dalam menetapkan upah di DKI, segera lakukan survey pasar untuk tentukan KHL. Karena itu adalah amanat Undang Undang,” ucap Rusdi kepada Sandiaga dalam pertemuan tersebut.
Rusdi menyampaikan, hitungan upah minimum DKI 2018 sesuai hasil survey KHL yang telah dilakukan oleh beberapa serikat pekerja adalah 3,9 juta rupiah. (RDB)